Perwira Pembuka Rekening Gayus Cukup Minta Maaf

Majelis Etik Polri Bebaskan Raja Erizman dan Edmon Ilyas

Senin, 14 Maret 2011 – 20:30 WIB

JAKARTA - Vonis yang dijatuhkan Majelis kode etik dan profesi Mabes Polri kepada Brigjen (pol) Raja Erizman dan Brigjen (pol) Edmon Ilyas hanya dimutasi dari Bareskrim dan meminta maaf kepada institusiPadahal serangkaian dugaan pelanggaran disematkan kepada dua jenderal yang menangani kasus Gayus Tambunan itu

BACA JUGA: Polri Dalami Dugaan Pemalakan Terhadap Polisi Brunei



Terkait hal ini Irwasum Polri Komjen (pol) Fajar Prihantoro menyebut belum ada pemeriksaan lagi untuk dua perwira itu
Menurutnya hukuman itu sudah sesuai mekanisme yang ada.

" Kan sudah tinggal melaksanakan saja, seperti Edmon tidak di Reserse lagi, terus dia juga disuruh meminta maaf kan selesai sudah," ujarnya di Mabes Polri, Senin (14/3).

Seperti diberitakan sebelumnya, Porli menggelar sidang etik dan profesi untuk sejumlah polisi yang diduga terlibat kasus Gayus Tambunan

BACA JUGA: SBY Diminta Cuekin Berita The Age

Termasuk diantaranya Raja dan Edmon


Mantan Kabereskrim Polsi, Komjen (Pol) Susno Duadji menyebut Raja dan Edmon membuka blokir atas rekening bank atas nama Gayus Tambunan

BACA JUGA: 57 WNI Peserta Magang di Jepang Selamat

Susno sendiri mengaku tidak memerintahkan pembukaan blokir rekening Gayus oleh anak buahnya itu

Selain mereka sejumlah perwira penyidik lainnya seperti Kombespol Pambudi Pamungkas, Kombespol Eko Budi, AKBP Mardiani, Kompol Arafat dan AKP Sri Sumartini.  Namun dari deretan nama itu hanya Sri Sumartini dan Arafat yang diganjar berat yakni mendapat hukuman pidana dan pengusulan untuk diberhentikan dengan tidak hormatSedangkan para perwira lain dengan jabatan yang lebih tinggi itu hanya diminta minta maaf dan dimutasi sementara dari jabatan mereka.

Inilah yang kemudian menimbulkan cibiran bahwa polri hanya menghukum perwira rendahSementara para perwira tinggi mereka lindungiNamun terkait tudingan ini Fajar menanggapi dinginMenurutnya hal itu sah-sah saja karena mekanisme penghukuman telah sesuai aturan polri.

‘’Itu boleh-boleh saja,yang penting di dalamnya ada panitia, dia menanyakan begini jawabannya  beginiKalau di luar menganggap kurang ya bisa-bisa saja nggak ada masalah,’’ tambahnya.

Yang jelas tambah Fajar kedepan pihaknya akan meningkatkan pengawasan iternal agar peristiwa serupa tidak terulang‘’Kan disana di Reskrim, ada pengawas penyidik, dan itulah yang nanti kita akan lakukan, kemudian yang paling penting disini bahwa selain juga pemeriksa kita juga sebagai konsultan, sehingga kesalahan-kesalahan yang nantinya sudah ada kita berikan penjelasan dulu kepada objek pengawasan dan pemeriksaan,’’ tambahnya.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Imbau Menteri Stop Komentari Wikileaks


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler