jpnn.com - SURABAYA – Sidang perdana kasus penipuan pendaftaran calon polisi digelar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (1/4). Sidang berjalan menarik bahkan mengundang perhatian banyak pihak.
Pasalnya, para saksi yang didatangkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Tining tampak selalu emosi. Para saksi lebih suka marah-marah kepada terdakwa AKBP Ernani Rahayu, personel Dokes Polda Jatim, daripada memberi keterangan kepada majelis hakim.
BACA JUGA: Istri Sekdes Gagalkan Aksi Pencurian Sapi
Para saksi, di antaranya adalah Susana, Mugino, dan Karno. Ketiganya mengaku sebagai korban AKBP Ernani. Kemarahan mereka terbilang wajar. Sebab, meski telah memberikan uang ratusan juta rupiah kepada terdakwa, mereka tetap tidak mendapat kejelasan nasib tentang anak mereka.
Majelis hakim Mustofa sampai kesulitan mengorek keterangan saksi. Kasus ini berlangsung sekitar pada akhir 2014. Ceritanya, para korban yang anaknya tidak lolos
mengikuti seleksi penerimaan polisi di Polda Jatim ditawari seleksi tahap dua. Kepada korbannya, Ernani menyebut bahwa anak para korban tanpa tes bisa masuk kesatuan
polisi. Namun, mereka harus menyediakan sejumlah uang.
BACA JUGA: Pensiunan Tentara Divonis Penjara Seumur Hidup
Selanjutnya, uang itu diberikan kepada AKBP Ernani. Sebelum mereka dipertemukan dengan AKBP Ernani, para korban dipertemukan terlebih dahulu dengan Adi Sucipto, makelar yang tugasnya mempertemukan korban dengan Erna (berkas terpisah).
Karno dan Mugino mengaku bahwa mereka ditawari oleh sepasang suami istri bernama Susana dan Gembong. Susana dan Gembong inilah yang mempertemukan mereka dengan Adi dan AKBP Ernani. Tercatat, sebelas orang menjadi korban dari kasus penerimaan abal-abal personel Polri ini.
BACA JUGA: Ortu akan Perkarakan Kasus Murid SD yang Dihukum hingga Pingsan
Namun, saat ini, baru dua orang yang dipanggil sebagai saksi. Rata-rata, mereka menyetorkan uang sekitar Rp 300 juta sebagai jaminan anak mereka diterima menjadi
personel polisi. Namun, hingga kemarin, tidak ada kejelasan mengenai nasib anak-anak korban.
AKBP Ernani yang dicerca oleh para saksi mengakui bahwa dirinya menerima uang sekitar Rp 1,5 miliar dari para korban.
“Saya memang menerima uang tersebut. Tetapi, saya tidak pernah menjanjikan apa-apa,” kata AKBP Ernani saat dimintai konfirmasi oleh majelis hakim dilansir Radar Surabaya (Grup JPNN.com), Kamis (2/4).
Sedangkan, JPU Tining memperkirakan kerugian dari kasus makelar ini sekitar Rp 3 miliar.(dia/c2/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kisah Wali Kota Risma yang Menelusuri Makam Adolf Hitler di Surabaya
Redaktur : Tim Redaksi