Pesan Bupati Muda untuk PPPK Tenaga Kesehatan: Fokus Berdedikasi

Kamis, 22 Juni 2023 – 07:01 WIB
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menyerahkan Surat Keputusan (SK) tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada 44 tenaga kesehatan (nakes) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, di Sungai Raya, Rabu (21/06/2023). (ANTARA/Rendra Oxtora)

jpnn.com - PONTIANAK - Sebanyak 44 tenaga kesehatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menerima surat keputusan (SK) pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

Ada pesan dari Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan saat menyerahkan SK tentang pengangkatan PPPK kepada 44 nakes di lingkungan Pemkab Kubu Raya tersebut.

BACA JUGA: Pembina Honorer Beri Selamat untuk Jokowi, Minta Kontrak PPPK hingga Usia 60 Tahun

Bang Muda, panggilan akrab Muda Mahendrawan, meminta seluruh PPPK tenaga kesehatan agar tidak hanya fokus pada perjanjian kerja, tetapi juga harus berdedikasi.

"Kami tidak membedakan dan memisahkan antara PNS dan PPPK, (karena) pada prinsipnya negara mengakuinya. PPPK ini tentu mendapat perlakuan yang sama," kata Muda Mahendrawan di Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Rabu (21/6).

BACA JUGA: Beri Arahan kepada 472 PPPK, Bupati Madiun: Mari Bekerja Ikhlas dan Penuh Loyalitas

Muda menuturkan kepuasan kerja seorang aparatur sipil negara (ASN) sejatinya tidak ditentukan oleh besarnya gaji yang diterima, tetapi tingginya kepuasan dan kesejahteraan masyarakat yang dilayani sebagai akibat dari kemampuan dan profesionalitas yang dimiliki. 

"Inilah yang membedakan dengan profesi-profesi lainnya, karena keuntungan ASN bukanlah bersifat materi, tetapi lebih bersifat pada pengabdian kepada masyarakat, bangsa, negara, khususnya daerah Kabupaten Kubu Raya," ungkap Bupati Muda.

BACA JUGA: PNS & PPPK Siap-Siap Pindah ke IKN Tahun Depan ya

Lebih lanjut Muda juga mengungkap bahwa Kabupaten Kubu Raya masih kekurangan lebih dari 400 tenaga kesehatan. Oleh karena itu, dia berharap ada kebijakan khusus dari pemerintah pusat untuk memenuhi kekurangan formasi. 

"Supaya bisa mengejar standar-standar pelayanan minimal dan mengejar capaian kita untuk semua pelayanan minimal itu," pungkas Muda Mahendrawan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kubu Raya Anusapati mengatakan sebanyak 44 orang tenaga kesehatan yang telah menandatangani perjanjian kerja dan telah menerima SK sudah resmi dinyatakan sebagai ASN di lingkungan Pemkab Kubu Raya.

"PPPK dan PNS sebutannya adalah ASN, jadi, tidak ada perbedaan, hanya cara penerimaannya yang berbeda," kata Anusapati.

Dia berharap kepada PPPK yang baru saja menerima SK agar benar-benar menjalankan tanggung jawab yang diemban dan lebih maksimal memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Kami berharap semua masyarakat bisa terlayani dengan maksimal. Memang kami akui, Kubu Raya masih kekurangan nakes, untuk itu kami terus berupaya menambah nakes agar capaian-capaian yang kami inginkan bisa tercapai dengan baik," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler