jpnn.com, JAKARTA - Sebelas mahasiswi Universitas Darussalam (Unida) Gontor selama empat hari melakukan ‘study tour’ di Jakarta. Di Jakarta mereka mengunjungi Kantor Gubernur Jakarta, Kantor Wakil Presiden, beberapa kementerian dan lembaga negara.
Selepas Jumat, 6 September 2019, mahasiswi dari perguruan tinggi di bawah naungan Pondok Pesantren Gontor itu bersilaturahmi dengan Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW). Pembimbing mereka, Moh. Isom Muddin dan Lailah Alfi, mengucapkan terima kasih kepada HNW.
BACA JUGA: Hidayat Nur Wahid dan Dubes Singapura Bicara soal GBHN
“Kami mengucapkan terima kasih atas waktu yang diberikan oleh Bapak untuk menerima kami,” ujar Muddin saat berada di Ruang Rapat Pimpinan MPR, Lantai 9, Gedung Nusantara III, Komplek Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta.
Civitas akademika Unida merasa bangga, alumni Pondok Modern Gontor bisa menjadi Wakil Ketua MPR. Untuk itu kunjungan yang dilakukan sebagai upaya memperdalam ilmu sesuai dengan tujuan ‘study tour’ yang dilakukan.
BACA JUGA: Alasan Ketua KY Dukung MPR Kembali Punya Kewenangan Tetapkan GBHN
“Ilmu yang diberikan bisa menjadi ‘sangu’ (bekal) bagi kami ketika pulang ke kampus”, ujar Muddin pria asal Jember itu.
Kedatangan mereka disambut dengan terbuka oleh HNW. “Kami ucapkan selamat datang,” sapanya.
BACA JUGA: HNW: Peningkatan Kualitas Pendidikan Lebih Urgen Daripada Pemindahan Ibu Kota
Kepada mereka, HNW mengatakan sebelum amandemen UUD NRI Tahun 1945, MPR merupakan lembaga tertinggi negara. Selepas amandemen, lembaga negara ini setara dengan lembaga negara lainnya seperti DPR, DPD, MK, BPK, KY, dan Presiden.
Menurutnya, tugas MPR dikatakan seperti melantik Presiden dan Wakil Presiden dan mempunyai wewenang untuk mengubah UUD.
“Dalam UU MD3, MPR bertugas melakukan Sosialisasi Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika,” ujarnya.
MPR, menurut HNW, disebut sangat istimewa bagi Gontor. Istimewa sebab MPR dua kali dipimpin oleh alumni Gontor.
“Idham Chalid alumni Gontor memimpin MPR periode 1972-1977 dan saya sendiri sebagai Ketua MPR periode 2004-2009,” ungkapnya.
“Pun MPR dua kali wakil ketuanya juga dari alumni Gontor”, tambahnya. Disebutkan Lukman Hakim Saifuddin yang saat ini menjadi Menteri Agama adalah Wakil Ketua MPR periode 2009-2014 dan HNW Wakil Ketua MPR periode 2014-2019.
“Masih banyak lagi alumni Gontor yang menjadi orang sukses, seperti menteri, wakil menteri, duta besar, pengusaha, kepala daerah, dan jabatan penting lainnya,” tambahnya.
Diterimanya alumni Gontor di berbagai lembaga menurut pria asal Klaten, Jawa Tengah, itu karena di pondok pesantren diberikan berbagai macam kegiatan esktrakurikuler dan kompetisi antarsantri. Kegiatan-kegiatan yang ada di pondok menurutnya menjadi bekal ketika terjun di masyarakat.
“Di Gontor tidak diajarkan memimpin sidang paripurna namun berbagai kegiatan telah kami lakukan sehingga membuat kami bisa melakukan apa saja,” tuturnya sambil tersenyum.
“Di Gontor juga tidak ada pelajaran mendirikan partai politik namun kami bisa membuat karena ilmu dari Gontor,” tambahnya.
Untuk itulah dirinya mendorong kepada para mahasiswi Unida agar menghayati etos dan ilmu yang diberikan oleh Gontor.
Diterimanya alumni Gontor di berbagai lini kehidupan masyarakat, menurut HNW tidak hanya karena kecakapannya dari ilmu yang dimiliki tetapi juga karena dorongan untuk mengabdi. Sesuai dengan hymne pondok, diharapkan santri dan alumni mengabdi pada 3 ibu.
“Kita dorong untuk mengabdi pada 3 ibu, yakni orangtua, pondok, serta bangsa dan negara,” ucapnya.
Tamu yang diterima oleh HNW kali ini semua adalah perempuan. Dirinya mendorong mereka untuk bisa seperti alumni Gontor lainnya. Dikatakan bangsa ini tak pernah mendikotomikan peran perempuan dan laki-laki.
“Untuk menjadi pimpinan lembaga negara tak ada perbedaan gender,” ungkapnya. “Di MK untuk menjadi hakim syaratnya bukan karena laki-laki atau perempuan namun harus mampu menjadi negarawan,” tuturnya.
“Sehingga bagi kaum perempuan tak ada halangan untuk mengabdi atau berbuat bagi Indonesia,” ucapnya.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Basarah MPR Ungkap Empat Kelemahan Mendasar UU SPPN
Redaktur : Tim Redaksi