jpnn.com - PALEMBANG - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, melarang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang baru dilantik beberapa tahun terakhir mengajukan surat pindah atau mutasi ke daerah lain, baik itu di dalam maupun luar Sumsel.
Sekretaris Daerah Muba Apriyadi Mahmud mengatakan bahwa secara aturan pegawai tidak boleh mengajukan mutasi selama lima tahun sejak dilantik atau diangkat menjadi PPPK.
BACA JUGA: Ketua ASN Optimistis Masalah Honorer Tuntas di Era Prabowo, PPPK Bakal Setara PNS
Menurut dia, aturan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dia pun mengajak seluruh pegawai yang baru beberapa tahun diangkat sebagai PPPK untuk mematuhi aturan tersebut.
"Saya ingatkan 2.340 pegawai yang diangkat menjadi PPPK di lingkungan Pemkab Muba pada 2021-2023 dilarang mengajukan mutasi hingga lima tahun," kata Apriyadi Mahmud di Sekayu, Jumat (12/7).
BACA JUGA: Peminat Kursi PPPK Lumayan Banyak, Hanya Ratusan yang Beruntung
Selain memberikan aturan terkait larangan mutasi, Apriyadi juga mengimbau pegawai PPPK di lingkungan Pemkab Muba agar paham informasi dan teknologi, atau tidak gagap teknologi (gaptek).
Hingga Juli 2024 ini, hampir 80 persen pelayanan administrasi, kepegawaian, serta pelayanan publik di lingkungan Pemkab Muba sudah digitalisasi menggunakan perangkat IT.
BACA JUGA: Seharusnya Setara PNS, PPPK Malah Diperlakukan Layaknya Honorer
"Jadi, kalau teman-teman PPPK tidak mengikuti perkembangan IT, nanti akan susah sendiri dalam mengaplikasikan pekerjaan sehari-hari," kata Apriyadi.
Sementara, sebelumnya salah seorang guru di SD Negeri Muara Baru, Kecamatan Bayung Lencir, Muba Asep Kurnia mengaku sangat senang dirinya bisa diangkat menjadi pegawai PPPK tahun lalu, dan mendapat kesempatan mengikuti orientasi gabungan serta pengarahan dari Sekda Apriyadi pada Juli 2024 ini.
"Terima kasih Pak Sekda Apriyadi yang telah membekali kami PPPK untuk bekerja dan mengabdi lebih baik," ujarnya.
Meskipun saat ini kendala yang dihadapi dalam menuju ke tempat bekerja/mengajar, yakni akses jalan yang jauh untuk menempuh ke lokasi sekolah, namun dia sangat senang mendapatkan kejelasan status pegawai setelah diangkat menjadi PPPK.
"Saya harus menempuh perjalanan sekitar lima jam untuk ke lokasi mengajar, karena harus melewati jalur ke Jambi terlebih dahulu. Saya mengharapkan semoga akses infrastruktur jalan atau jembatan nantinya bisa dibangun di lokasi tempat saya mengajar agar jarak tempuh lebih singkat," kata guru PPPK itu. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi