JAKARTA - Kementerian Perhubungan melarang maskapai melakukan operasi penerbangan di sekitar Gunung Lokon, Tomohon, Sulawesi Utara dengan menerbitkan notice to airman (notam)Dalam notam, zona berbahaya bagi pesawat adalah 10 nautical mile, sekitar 18,52 kilometer dari Gunung Lokon.
"Kementerian Perhubungan akan selalu memantau Gunung Lokon untuk memberi peringatan terhadap keselamatan penerbangan kita," kata juru bicara Kementerian Perhubungan, Bambang S Ervan kemarin
BACA JUGA: Andi Nurpati Kukuh Mengaku Tak Tahu
Ketinggian abu vulkanik Gunung Lokon disebut-sebut telah mencapai 150.000 feet dari sebelumnya hanya 50.000 feet sehingga sangat berbahaya bagi penerbangan.Hal tersebut telah dinyatakan dalam notam Nomor A0945/11
BACA JUGA: MA Malas Telusuri Dugaan Setoran Calon Hakim
Dalam notam, zona berbahaya dari letusan gunung tersebut adalah 10 nautical mile, sekitar 18,52 kilometer dari Gunung LokonPengaruh debu vulkanik Gunung Lokon pada Ashtam Nomor 0032 /11 adalah oranye yang berarti semua penerbangan yang melewati kawasan tersebut harus siaga
BACA JUGA: Pembahasan Moratorium PNS Ditarget Oktober
Peningkatan status pada notam tersebut sebagai tindak lanjut peristiwa pada Kamis pukul 22.45, di mana terjadi letusan besar Gunung Lokon dengan lontaran material pijar, pasir, dan menyebabkan kebakaran hutan di sekeliling gunung.Sebelumnya, Gunung Lokon meletus dua kali, yaitu pada Senin (11/7/2011) pukul 00.39 Wita dan 00.50 WitaSaat ini status Gunung Lokon ditingkatkan dari level Waspada (III) menjadi Awas (IV)Sebelumnya, Gunung Lokon menyemburkan abu vulkanik pada Rabu (23/3/2011)Abu gunung yang tingginya 1.689 meter di atas permukaan laut itu sempat mencapai Kota Manado dan Kabupaten Minahasa"Padahal keduanya berjarak 30 kilometer dari pusat letusan," jelasnya(wir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kerja Seenaknya, PNS Diancam Dirumahkan
Redaktur : Tim Redaksi