jpnn.com, JAKARTA - Para peserta seleksi CPNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan nonguru yang mengundurkan diri namanya akan diganti dengan lainnya dalam daftar kelulusan.
Menurut Deputi Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen, pergantian tersebut sah-sah saja karena ada regulasi yang mengaturnya.
BACA JUGA: Peringatan dari BKN untuk Peserta CPNS, PPPK Guru & Nonguru yang Mengundurkan Diri, Waduh
"Ada beberapa instansi yang meminta peserta yang mengundurkan diri baik CPNS, PPPK guru, PPPK nonguru diganti dengan peserta lainnya," terang Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Minggu (27/2).
Sesuai PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021, lanjutnya, kalau ada peserta CPNS yang mengundurkan diri maka bisa digantikan peserta di bawahnya, sesuai urutan nilai tertinggi.
BACA JUGA: Banyak Guru Honorer Lulus PG PPPK Terkena PHK, Bu Heti Minta Bantuan Hotman Paris
Begitu juga dengan peserta PPPK guru dan nonguru, proses pergantiannya sebagaimana tertuang dalam PermenPAN-RB 20/2021 serta PermenPAN-RB 29/2021.
Namun, menurut Deputi Suharmen, usulan pergantian peserta sudah tidak bisa diakomodasi apabila peserta yang mengundurkan diri tersebut sudah diterbitkan NIP CPNS, NIP PPPK guru dan nonguru.
BACA JUGA: Analisis Petrus Selestinus soal Beda Nasib Laporan Roy Suryo dan GP Ansor, Oh Begitu
"Jadi, pergantian bisa dilakukan sebelum NIP ditetapkan. Caranya dengan mengambil peserta di bawah peserta yang mengundurkan diri," terangnya.
Contohnya, peserta yang mengundurkan diri ranking 5 dari 6 peserta. Formasi yang disiapkan 5 formasi, otomatis ketika pergantian, ranking 6 naik ke atas.
Hingga 26 Februari 2022, BKN telah menetapkan 18.710 NIP CPNS 2021, 14.799 NIP PPPK guru tahap 1 909 NIP PPPK guru tahap 2, dan 9.702 NIP PPPK nonguru. Selebihnya masih diproses oleh BKN. (esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad