Peserta Tender Harus Punya NPWP

Jumat, 26 November 2010 – 11:41 WIB

JAKARTA - Pemerintah terus mencari strategi untuk menjaring wajib pajak (WP)Salah satu strategi yang siap dijalankan adalah menjaring kalangan usaha yang mengikuti tender/lelang pengadaan barang/jasa pemerintah.
     
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Mochamad Tjiptardjo mengatakan, pemerintah akan segera mewajibkan peserta tender/lelang proyek-proyek pemerintah terdaftar sebagai wajib pajak

BACA JUGA: Nilai Investasi Empat Blok Migas USD 28 Juta

"Jadi, semua peserta tender harus punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)," ujarnya di Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kamis (25/11).

Untuk memuluskan strategi ini, Ditjen Pajak menggandeng Ditjen Aplikasi Telematika Kementerian Komunikasi dan Informatika, "yang selama ini menjadi operator penyelenggara pelaksanaan tender pemerintah, khususnya tender secara online atau e-procurement.

Saat ini, kewajiban memiliki NPWP sudah mulai diberlakukan pada sejumlah lembaga yang sudah kerja sama dengan Dirjen Pajak, khususnya yang sudah menggelar tender secara online atau SePP (sistem e-pengadaan pemerintah).

Direktur Jenderal Aplikasi Telematika Ashwin Sasongko menambahkan, pemerintah akan terus mendorong pelaksanaan SePP
Pasalnya, melalui sistem ini, praktek-praktek pungutan liar yang dulu ditemukan dalam proses tender, kini dapat diminimalisir

BACA JUGA: Baru 35 Persen SPBU Jual Pertamax

"Selain itu, peserta tender juga tidak dipungut biaya," katanya.
   
Meski demikian, Ashwin mengakui, saat ini instansi pemerintah yang menjalankan SePP masih sedikit
Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat, baru ada lima instansi dan satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang aktif, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, Otorita Batam, Pemerintah Provinsi NTB, dan PT Taspen

BACA JUGA: Akhir 2010, 52,9 Juta Tabung Gas 3 Kg Didistribusikan

"Beberapa instansi lain kini masih dalam proses," terangnya.

Lalu, berapa total nilai pengadaan yang dilakukan dengan sistem SePP" Ashwin menyebut, nilainya cukup besar, yakni mencapai Rp 17,2 triliunSedangkan jumlah penyedia barang dan jasa yang sudah terdaftar mencapai 3.481 perusahaan"Perusahaan-perusahaan ini tersebar di 24 provinsi," ujarnya.


Tjiptardjo menambahkan, misi utama kerjasama Ditjen Pajak dengan Ditjen Aplikasi Telematika adalah untuk melacak catatan pajak dari perusahaan-perusahaan peserta tender"Artinya, data kami akan lebih lengkap dan akurat," katanya"

Mekanismenya, Ditjen Pajak akan merekapitulasi catatan keuangan dari tender proyek yang didapat perusahaanData-data tersebut kemudian akan dicocokkan dengan Surat Pemberitauhan Tahunan (SPT) yang disetorkan perusahaan ke Ditjen Pajak"Dengan cara ini, kejahatan pajak akan bisa dicegah," ujarnya(owi/kim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BP Migas Dituding Gagal Kawal Target Lifting


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler