jpnn.com, JAKARTA - Usaha di bidang Perhutanan Sosial semakin berkembang. Dengan menerapkan azas kelestarian hutan dan azas ekonomi beberapa Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) telah mampu menghasilkan produk-produk komoditi hasil hutan yang layak untuk dipasarkan.
KLHK mendorong hadirnya Pesona Mart sebagai jendela mengenalkan sekaligus memasarkan produk-produk tersebut kepada khalayak umum.
BACA JUGA: KLHK Siapkan Kawinkan Rocky yang Beranjak Dewasa
Khusus untuk produk-produk komoditi hasil hutan bukan kayu, hingga saat ini kurang lebih ada 61 jenis produk yang telah mampu diproduksi oleh KUPS.
Di antaranya adalah Minyak Sari Buah Merah, Minyak Oles Gaharu, Jus Pala, Bio Spray Gaharu, Minyak Kayu Putih, Madu Mangrove, Madu Kars, Madu Kelulut, Dompet Bordir Aceh, Kain Tenun Badui dan Kopi Codot. Selain itu masih banyak lagi produk-produk komoditi hasil hutan bukan kayu lainnya.
BACA JUGA: Menteri Siti : Jangan Remehkan Acara Tanam Pohon !
Pada kesempatan terpisah Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL), Bambang Supriyanto menyatakan bahwa KLHK sedang melakukan upaya pengembangan usaha di bidang Perhutanan Sosial khususnya hasil hutan bukan kayu sebagai bentuk kongkrit memajukan kesejahteraan masyarakat dari pemanfaatan hutan.
“Pendekatan baru Negara memberikan izin kepada masyarakat untuk mengelola hutan melalui skema Perhutanan Sosial. Dengan Perhutanan Sosial masyarakat dapat bermitra dengan siapapun untuk mengembangkan usahanya, harapannya dapat meningkatkan pendapatan melalui pengembangan komoditas, yaitu hasil hutan bukan kayu,” ujar Bambang.
BACA JUGA: 2019, KLHK Kerja Keras Lestarikan Daerah Aliran Sungai
Kehadiran Pesona Mart diharapkan bisa meningkatkan akses pemasaran dan pendapatan KUPS yang hingga saat ini telah terbentuk sebanyak 5.245 kelompok di seluruh Indonesia.
Kinerja skema Perhutanan Sosial sendiri sangat baik karena dalam 4 tahun terakhir (2015-2018) telah menyerap tenaga kerja mencapai sekitar 2,4 juta jiwa.
Artinya skema ini turut menyumbang penurunan angka pengangguran nasional. Dengan skema Perhutanan Sosial, kepala keluarga yang tergabung dalam KUPS bisa mendapatkan peningkatan pendapatan rata-rata Rp.1 juta – Rp.2 juta per bulan.
Untuk lebih jelas mendapatkan informasi terkait produk-produk komoditi hasil hutan hasil dari skema Perhutanan Sosial dapat melihat di kanal media sosial Direktorat Bina Usaha Perhutanan Sosial dan Hutan Adat KLHK, yaitu: Usaha Hutan Sosial (Facebook), Usaha Hutan Sosial bupsha_pskl (Instagram), Usaha Hutan Sosial bupsha_pskl (Twitter).(adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Geliat Muara Gembong di Area Hutan Sosial
Redaktur & Reporter : Natalia