SEKAYU – Pemilik sebuah tempat hiburan malam di Sungai Lilin, Kabupaten Muba, Sugeng, ditipu oleh pelanggannya berinisial IwSetelah pesta minuman keras (miras), pelaku membayarnya dengan uang pecahan Rp50 ribu sebanyak Rp600 ribu yang ternyata uang palsu (upal), Kamis (30/9) sekitar pukul 01.30 WIB.
”Kami benar-benar tertipu oleh Iw, ternyata dia membayar dengan uang palsu,” cetus Sugeng, saat melapor ke Polsek Sungai Lilin
BACA JUGA: Bentrok Ampera, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Kapolres Muba AKBP F Barung Mangera SIk, melalui Kapolsek Sungai Lilin Iptu Jhoni Eka Putra, membenarkan sudah menerima pengaduan korban dan pihaknya sedang memburu pelaku
BACA JUGA: Importir Mobil Bodong Masih Diburu
BACA JUGA: Modus, Upal Dibelanjakan di Warung Kecil
BACA ARTIKEL LAINNYA... Iseng Taruh Batu di Rel, Ditangkap
Redaktur : Tim Redaksi