jpnn.com, PROBOLINGGO - Empat pemuda di Desa Pajurangan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, mengeroyok anggota TNI AL.
Keempat pemuda diduga dalam keadaan mabuk saat melakukan pengeroyokan itu. Keempatnya akhirnya dibekuk polisi di rumahnya masing-masing.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Apa yang Ada di Benak Jokowi? Nafsu TNI, Said Didu Lagi
“Keempat pemuda dalam pemeriksaan mengaku, terpengaruh minuman keras hingga nekat menganiaya anggota TNI AL yang sedang melintas di desanya,” kata Kapolres Probolinggo, Ferdy Irawan.
Keempat pemuda itu ialah Usman Wijaya (25), Abdul Halim (30), Dwijaka Hariyanto (18) dan Ahmad Rowi Maulana (20).
BACA JUGA: Diduga Berselingkuh, Polisi Tembak Istri Sendiri dan Anggota TNI
Menurut informasi yang dihimpun, Selasa sore, 12 Mei 2020, Praka Ahmad Fauzi (27) tahun, anggota TNI AL sedang naik motor di Jalan Raya Pajurangan, Kecamatan Gending.
Praka Fauzi yang saat itu tidak memakai seragam dinas terkejut begitu muncul motor dari gang desa.
BACA JUGA: Asyik Pesta Miras di Pinggir Pantai, Kaget Didatangi TNI-Polri
Saat itu motor matik DK 3523 WZ yang dinaiki Usman dan Halim langsung nyelonong ke jalan raya hingga nyaris bertabrakan dengan motor yang dikendarai Praka Fauzi.
Karena diklakson, Usman yang berboncengan Halim meneriaki Praka Fauzi. Anggota TNI AL itu kemudian berhenti tetapi langsung dikeroyok dua pemuda tersebut.
Dua teman lainnya, Dwijaka dan Maulana kemudian ikut menggeroyok prajurit TNI AL itu.
Akibat pengeroyokan empat lawan satu itu, Praka Fauzi mengalami luma memar pada telinga kiri dan kanan, dan bagian atas kepala benjol.
Peristiwa penganiayaan menjelang magrib itu berakhir setelah warga sekitar dan anggota polisi melerainya. Praka Fauzi kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Gending.
Polisi kemudian menahan Usman dan Halim. Namun setelah memeriksa sejumlah video dan foto yang beredar di media sosial (medsos), polisi kemudian menangkap dua tersangka lainnya, Dwijaka dan Maulana.
Keempatnya kemudian ditahan dan diperiksa intensif di Mapolres Probolinggo. Akhirnya terungkap, keempatnya sedang mabuk miras di siang hari bulan Ramadan.
Empat tersangka dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. “Mereka kami ancam dengan hukuman lima tahun penjara,” kata kapolres. (ngopibareng/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia