Pesta Narkoba di Taruma Jaya Akhirnya Berakhir

Jumat, 13 Juli 2018 – 04:05 WIB
Para pelaku pesta narkoba. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, BEKASI - Pesta Narkoba akhirnya harus berakhir di depan pos satpam sebuah perumahan di bilangan Desa Segara Makmur, Taruma Jaya. Dalam pesta tersebut, tiga orang ditetapkan menjadi tersangka.

Ketiganya yakni W (27), AS (32) dan KU (31).

BACA JUGA: Digerebek Malah Todongkan Senjata Laras Panjang

Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi AKBP Arlon Sitinjak menjelaskan, penangkapan ketiganya berbekal aduan masyarakat bahwa W kerap mengedarkan sabu-sabu.

Polisi kemudian mendalami aduan itu dengan menyelidik tersangka. Setelah mendapat informasi yang cukup, polisi menggerebek tersangka bersama kedua temannya. Mereka saat itu tengah asyik berpesta sabu

BACA JUGA: Jadi Lokasi Pesta Narkoba, Warga Robohkan Rumah Marhaban

“Kami geledah tersangka dan kami dapati barang bukti berupa narkotika dengan total 11,48 gram. Tersangka mengakui sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Sdr E (DPO) melalui perantara Me (DPO),” kata Arlon.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku menggadaikan senjata api rakitan jenis revolver berikut dua butir peluru caliber 38 mm kepada KU Alias U melalui perantara AS Alias T.

BACA JUGA: Rayakan Ulang Tahun dengan Pesta Narkoba, Selamat Ya !

“Lalu informasi tersebut ditindaklanjuti dengan mencari keberadaan KU Alias U dan berhasil menangkap KU Alias U pada Selasa, 26 Juni 2018 sekitar jam 17.00 WIB di rumahnya,” kata Arlon.

Dari KU, polisi menyita satu revolver rakitan dan dua peluru kaliber 38 milimeter.

Ketiga pelaku terjerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 30 tahun.

“Untuk kepemilikan senjata api akan dikenai Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun,” tutur Arlon.(see/pojokbekasi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nyabu di Pesta Nikah, 1 Jadi Tersangka, 20 Direhabilitasi


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler