jpnn.com - Pelaminan untuk pernikahan dini bocah SD inisial RS yang masih usia 12 tahun itu sudah disiapkan, di lingkungan Tokinjong, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulsel. Warnanya putih beralaskan karpet hijau. Namun, pengantinnya batal duduk di singgasana itu, Selasa, 8 Mei.
SIRAJUDDIN-MUH IKSAN, Sinjai – Jeneponto
BACA JUGA: Dua Tahun Pacaran, Bocah SD Usia 12 Tahun Nikah secara Adat
RS yang baru berusia 12 tahun, sejatinya duduk di pelaminan itu. Bersanding dengan pujaan hatinya, Erwin, 21.
Hidangan makanan dan minuman pun telah tersaji di atas meja. Namun, seketika pesta pernikahan batal. Berganti menjadi pesta khitanan.
BACA JUGA: Pernikahan Dini Syam dan Ayu, Kapan Punya Momongan?
Impian orang tua RS, Basri dan Sinar, menyaksikan putrinya bersanding di pelaminan, pupus. Sang kakek, Ramli HS, menentang pernikahan cucunya yang masih duduk di kelas VI SD. Kendati harus memendam sementara impiannya, Basri mengaku menerima permintaan kakek RS dengan senang hati.
Namun, masalah tidak selesai begitu saja. Basri harus berhadapan dengan masalah baru. Keluarga Erwin, mempelai pria, meminta Basrr mengembalikan mahar dan uang panaik. Nilainya Rp32 juta.
BACA JUGA: Inilah Data Pernikahan Dini di Kota Malang
Permintaan itu tentu saja memberatkan lelaki tiga anak itu. Betapa tidak, sebagian uang panaik sudah dibelanjakan. "Mereka meminta maharnya dikembalikan. Kami merasa dirugikan. Sudah kami belanjakan. Tidak sedikit," ungkap Basri yang enggan membeberkan jumlah uang yang telah digunakan.
Kakek RS, Ramli HS, mengaku baru mengetahui cucunya yang akan dinikahkan masih berusia 12 tahun. Mendengar kondisi itu, dia langsung meminta untuk dibatalkan. Alasannya sederhana, bertentangan aturan yang berlaku. Juga akan berdampak hukum jika tetap dilanjutkan.
"Andai dia (RS, red) hamil, yah kita paksakan. Tetapi ini tidak terjadi apa-apa. Saya beri pemahaman kepada orang tuanya dan mereka menerima," bebernya.
Atas keputusan itu, lelaki yang akrab disapa Adil ini berinisiatif mengomunikasikan kepada keluarga Erwin di desa Tino, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto.
Keluarga Erwin, kata Adil, juga sepakat pernikahan ini dibatalkan. Sembari menunggu RS memasuki usia 16 tahun. Kendati demikian, pihaknya akan membicarakan baik-baik masalah ini. "Biasanya adat kami di Jeneponto, kalau sudah sepakat menunggu, mereka tidak meminta untuk dikembalikan. Itu yang sering kami lakukan," jelasnya.
Di kediaman mempelai pria di Desa Tino, Kecamatan Tarowang, Jeneponto, Erwin nampak lesu dan murung. Kantor Urusan Agama (KUA) menolak permohonannya menikahi RS.
Laporan usia Erwin juga bermasalah. Keluarga mempelai perempuan menyebut usianya sudah 21 tahun. Di sisi lain, KUA Kecamatan Tarowang menyebut masih 16 tahun.
Kendati mendapat penolakan KUA, dia mengaku tetap akan berjuang mempersunting pujaan hatinya yang baru ia kenal satu tahun belakangan. Apalagi, dia berencana hendak bekerja di Malaysia jika sudah menikah.
Kecewa, tentu saja. Selasa, 8 Mei, harusnya menjadi hari bahagianya. Momen mengucap janji suci pernikahan batal. Meski demikian, pesta pernikahan di kediaman Erwin tetap berlangsung. Namun, pesta itu tanpa pengantin duduk di pelaminan.
"Undangan sudah disebar. Keluarga juga sudah datang," beber Basri, ayah Erwin sambil menunjuk seekor kuda yang sementara dipotong di samping rumahnya. Janur kuning sudah terpasang di depan rumah. Dinding teras rumah sudah dibaluti kain oranye tanda resepsi pernikahan.
Keluarga dan kerabat Erwin pun sibuk lalu lalang menyiapkan pesta yang akan berlangsung Rabu, 9 Mei, hari ini. Kakek Erwin, Musakkir berharap ada kebijakan untuk cucunya. Rencananya, keluarga akan mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama Jeneponto.
Lurah Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Muh Asharuddin A mengaku siap membantu meringankan beban keluarga Basri jika uang panai diminta untuk dikembalikan.
Rencananya, Ashar akan melakukan donasi bersama Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Sinjai, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Sinjai, Kementerian Agama, dan pihak lainnya.
"Biarkan tenang kondisinya dulu baru kita tanya berapa yang sudah dibelanjakan. Mungkin besok kita kembali ke sini," ujarnya.
Sementara itu, Satuan Bakti Pekerja Sosial Perlindungan Anak (Sakti Peksos PA) pada Kementerian Sosial RI, Ufrah Sulfiah menyatakan, informasi ini telah sampai ke Kementerian Sosial.
Dia ditugaskan untuk mendampingi RS pasca kejadian ini. Mulai dari pendampingan pendidikan maupun psikologi anak.
"Kami akan usahakan RS tetap melanjutkan pendidikannya. Kalau sudah tidak mau masuk pendidikan formal, kami akan masukkan dalam lembaga nonformal," pungkasnya. (*/zuk-rif)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PA Izinkan Pernikahan Dini untuk Hindari Aib
Redaktur & Reporter : Soetomo