Pesta SS Digerebek, Ada Oknum Polisi Yang Melarikan Diri

Kamis, 03 November 2016 – 19:55 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - TARAKAN – Aparat Sat Reskoba Polres Tarakan menangkap oknum anggota polisi berinisial AR dan anggota Bantuan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) Tarakan berinisial NV.

Keduanya ditangkap saat asyik pesta sabu bersama empat tersangka lainnya berinisial SA, FR, BA, dan AD.

BACA JUGA: Diserang Babi Hutan, Empat Warga Masuk Rumah Sakit, Ini Fotonya...

“Kami amankan saat sedang asyik melakukan pesta sabu di salah satu rumah yang berada Gang Swarga, RT 2, Kelurahan Karang Balik, sekitar jam 22.00 Wita. Saat digerebek oknum polisi ini berhasil kabur, dan saat ini baru lima yang kami amankan,” ujarnya seperti dilansir Radar Tarakan, Kamis (3/11).

Simon menjelaskan, penangkapan tersebut diawali saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat setempat bahwa rumah yang dikontrak AD sering dijadikan tempat untuk pesta sabu-sabu.

BACA JUGA: Mengejutkan! Kapolda: Jumlah Penumpang Ternyata Lebih dari Seratus

“Saat kamai gerebek, kami juga tidak tahu kalau di dalamnya ada oknum Satpol PP (Banpol PP) dan oknum polisi. Jadi saat kami masuk, si oknum polisi sudah melarikan diri,” jelas Simon.

Namun oknum polisi tersebut sudah diamankan oleh pihak Provost Polres Tarakan, Rabu (2/11). 

BACA JUGA: Tim SAR Evakuasi 4 Jenazah Lagi, Korban Hilang Tinggal 32 Orang

Dari hasil penyelidikan polisi dan keterangan saksi-saksi, AR yang merupakan oknum polisi sering ikut dalam pesta sabu-sabu tersebut.

“Dari keterangan kelima tersangka, si oknum polisi sudah beberapa kali ikut pesta sabu. Diduga kegiatan mereka dengan alat bukti yang ada, ada dugaan mereka termasuk jaringan narkotika di Tarakan,” terang Simon.

Dari tes urine yang dilakukan pihaknya, kelima tersangaka tersebut dinyatakan positif.

Sementara itu, untuk penyelidikan oknum polisi, pihaknya menyerahkan penuh kepada Provost Polres Tarakan.

“Si Satpol PP sudah lima tahun kerja, dan untuk si oknum polisi tetap akan kami kenakan pidana umum juga. Jadi semua tersangka akan kami kenakan pasal 112 ayat 1 junto pasal 114 ayat 1,” ujar Simon. (zar/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Indekos Dirazia, Isinya ABG Cewek Model Begituan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler