Pesta Tanpa Busana Pemenang dapat Hadiah, Bukan Hanya di Apartemen Kuningan?

Senin, 07 September 2020 – 12:17 WIB
Sebanyak sembilan tersangka sedang memperagakan adegan demi adegan pesta gay. Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih mengusut kasus pesta tanpa busana para gay alias pria penyuka sesama jenis di sebuah apartemen di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan.

Kali ini, polisi mendalami lokasi mana saja yang pernah dijadikan tempat pesta gay.

BACA JUGA: Pesta Tanpa Busana pakai 8 Botol Obat Perangsang, Siapa Pilih Lokasi?

Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, pihaknya menduga pesta gay ini digelar di beberapa lokasi atau berpindah-pindah.

"Jadi, kami saat ini masih mendalami terkait dengan lokasi-lokasi yang pernah dilakukan pertemuan atau event yang dimaksud (pesta gay)," ujar Jean Calvijn Simanjuntak kepada wartawan, Senin (7/9).

BACA JUGA: 8 Fakta Pesta Tanpa Busana, Ada yang Sudah Menikah, Poin 7 Buat Oles-oles

Perwira menengah ini menambahkan, ketika pihaknya menggelar rekonstruksi pada Kamis (3/9) lalu, pelaku atau panitia penyelenggara pesta gay diketahui akan melakukan kegiatan serupa di tempat lain.

Hal ini dikuatkan karena para peserta yang menang lomba pada pesta gay sebelumnya diberi hadiah berupa diskon biaya 50 persen untuk pesta gay berikutnya.

BACA JUGA: 9 Fakta Kasus Reza Artamevia, yang Kenal Dia Silakan Simak Poin 8

Tak hanya itu, aparat juga menyelidiki dugaan keterlibatan manajemen apartemen dalam aksi pesta gay itu.

Pihak apartemen bisa saja memberikan kemudahan  kegiatan itu demi mendapatkan keuntungan.

“Kami mendalami apakah ada kemudahan yang diberikan dan lain sebagainya karena kan mereka random milih tempatnya, pindah-pindah seperti itu," tambah Calvijn.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka usai menggerebek sebuah pesta sesama jenis di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan pada 29 Agustus 2020.

Inisial sembilan tersangka tersebut adalah TRF, BA, NA, KG, SW, NM, A, WH.

Sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai penyelenggara pesta asusila tersebut.

Sedangkan 47 peserta pesta tersebut tidak ditahan dan hanya ditetapkan sebagai saksi.

Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan minimal satu tahun penjara dan maksimal sepuluh tahun penjara. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler