jpnn.com - KASUS yang membelit Hendra Saputra ini terasa janggal. Sebagai seorang office boy merangkap cleaning service di PT Imaje Media, pendidikannya tentu tidak tinggi. Namun, dia dijadikan tersangka korupsi dalam kasus pengadaan videotron Kemenkop UKM yang nilainya belasan miliar. Bagaimana bisa?
BACA JUGA: Masuk di Balai Lelang Masterpiece Singapura, Lukisan Dihargai Rp 191 Juta
----------------------- -
BACA JUGA: Unggah di Facebook, Langsung Terima 900 Komentar
Dewi Nur Afifah, 27, tidak bisa menahan kesedihan saat berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin. Dia tidak habis pikir, suaminya yang lugu dan hanya seorang office boy didakwa oleh jaksa penuntut umum karena diduga korupsi pengadaan proyek videotron di Kementerian Koperasi dan UKM.
Padahal, suaminya yang diketahui bernama Hendra saputra, 32, hanya merupakan pesuruh yang merangkap sebagai supir bosnya di PT Imaje Media, Riefan Avrian. Riefan merupakan putra Menteri Koperasi dan UKM, Syarief Hasan.
BACA JUGA: Kangen Ortu, Dua Bocah Nekat Bersepeda ke Jakarta
Alasan jaksa, dia jadi tersangka karena namanya ada di dalam proposal tender pengadaan videotron dengan jabatan sebagai direktur. ”Bagaimana bisa dia menjadi direktur di situ" Siapa yang menulis namanya di situ" Lha setiap hari kerjaannya cuma pesuruh kok,” kata Nur Afifah keheranan.
Yang membuat semakin aneh, pemilik perusahaan PT Imaje Media malah bebas berkeliaran tanpa dijadikan tersangka.
”Dipikir aneh sekali, mana mungkin seorang pesuruh mengurusi masalah tender yang dia sendiri nggak tahu apa itu videotron. Sebelum jadi pesuruh di Imaje Media, suami saya Cuma seorang kuli bangunan. Sempat nganggur lalu kerja jadi cleaning service,” kicau Afifah sedih.
Di matanya, Hendra merupakan sosok suami yang humoris dan bertanggung jawab sebagai kepala rumah tangga. Dia juga tipikal pria pekerja keras. "Orangnya suka bercanda," keluhnya.
Suaminya, menurutnya, telah bekerja di perusahaan tersebut selama kurang lebih empat tahun, atau saat usia kandungannya beranjak delapan bulan. Namun, belakangan suaminya sudah jarang pulang, terlebih saat ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Sudah setahun dua bulan tidak ketemu. Semenjak tugas di Kalimantan, baru tujuh bulan ada di sini," ucapnya sedih.
Hendra maupun istrinya sama-sama merupakan anak yatim. Selama ini, mereka tinggal di sebuah rumah sederhana di Jalan Cigombong, Lido, Salada, Sukabumi, Jawa Barat. "Rumah ini milik orang tua saya. Hidup kami sederhana, mulai dari penghasilan Rp 800 ribu per bulan," terangnya.
Awal pertemuannya dengan Hendra, dimulai dari silaturahmi keluarga. Kebetulan, pada saat itu, Dewi dan Hendra sama-sama masih menjomblo. "Dikenalin, sama saudara. Cuma lima bulan langsung menikah," ujarnya.
Dari hasil pernikahan itu, mereka dikaruniai seorang anak yang kini sudah berusia empat tahun.
Dalam persidangan di Tiopikor, Hendra mengaku dijebak atasannya sendiri. “Makanya saya kepada teman–teman wartawan minta bantuan supaya semua terungkap pelaku sebenarnya. Saya ini udah yang dizalimi, masak sih sekolah cuma sampai kelas 3 SD jadi direktur" Kalau jadi direktur saya ambil dong duitnya semua,” ucapnya.
Sebelum terseret kasus videotron dan ditetapkan tersangka oleh pihak kejaksaan, dirinya mengaku pernah dipaksa oleh majikannya, Riefan untuk menandatangani sebuah surat.
Belakangan dia baru sadar kalau surat itu berisi persetujuan pengangkatan dirinya menjadi Direktur Utama PT Imaji Media. Ia terpaksa melakukannya karena takut kehilangan pekerjaan dan menganggur.
“Saya tidak tahu (tanda tangan saya untuk dirikan perusahaan-red). Ya, saya namanya karyawan kan takut kehilangan pekerjaan,” katanya dengan polos.
Selaku bawahan, dia merasa tidak curiga saat majikannya tersebut memintanya menandatangani berkas dan meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP)-nya.
“Yang jelas PT Imaji dan PT Rifuel itu milik Pak Riefan, masak punya saya yang miskin dan hanya pesuruh,” jelasnya.
Pengacara Hendra, Ahmad Taufiq menambahkan, kasus yang menimpa kliennya merupakan tantangan bagi Kejagung menyidik dan menyeret Riefan sebagai tersangka.
Dia menjelaskan, selama ini kliennya hanya dijadikan tumbal oleh putra politisi Partai Demokrat itu. Pasalnya, Hendra hanya merupakan office boy yang harus mengikuti perintah atasannya.
"Jadi, tergantung bosnya. Kalau disuruh bosnya untuk tanda tangan, ya harus dituruti," jelasnya.
Seperti diketahui, terkait kasus tersebut, Kejati DKI telah menetapkan tiga tersangka yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Koperasi dan UKM, Hasnawi Bachtiar, office boy PT Imaje Media yang namanya dicatut sebagai Direktur di PT Imaje Media, Hendra Saputra dan anggota panitia lelang, Kasiyadi.
Dari ketiga tersangka tersebut, hanya Hendra yang masih mengikuti proses hukum dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara dua tersangka lainnya yakni, Hasnawi dan Kasiyadi meninggal dunia saat menjalani penahanan di Rutan.
Belum diketahui apa yang menyebabkan mereka meninggal dunia di tahanan. Yang aneh lagi, Riefan sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi.
"Seharusya, kalau memang anak menteri tidak usah ikut tender. Biarpun jujur tetap saja menimbulkan kecurigaan," ujar anggota Komisi Hukum Nasional (KHN), Franz Hendrawinarta kepada INDOPOS (Grup JPNN). (ydh)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kisah Tujuh Dokter Muda Bertugas Melayani Masyarakat di Desa Terpencil
Redaktur : Tim Redaksi