Petahana Cukup Cuti Kampanye Saja

Sabtu, 30 April 2016 – 10:31 WIB
Ilustrasi. Foto: Dokumen JPNN

jpnn.com - BENGKULU – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen), Dodi Riadmadji mengatakan bahwa rencana mundurnya petahana yang akan nyalon belum akan diterapkan. 

Sebab aturan tersebut masih akan disesuaikan dengan Undang_Undang Nomor 8 tahun 2015. Sehingga bagi incumbent yang belum berakhir masa jabatannya cukup mengajukan cuti kampanye saja. Sedangkan untuk anggota DPD, DPRI, DPRD dan BUMN dan BUMD termasuk PNS dan TNI/Polri tetap harus mundur. 

BACA JUGA: Tolak Ajakan Ikut Tawuran, Dikeroyok Teman Sendiri

‘’Nampaknya cukup dengan cuti waktu kampanye. Hanya saja incumbent dibatasi dalam penggunaan anggaran dan fasilitas. Artinya jangan sampai dalam menerapkan anggaran itu disalahgunakan untuk kepentingan pemenangan Pilkada,’’ ujar Dodi kepada RB (Jawa Pos Group) kemarin.

Menurut Dodi, begitu juga fasilitas negara tidak boleh digunakan. Kemudian petahana juga tidak boleh melibatkan PNS untuk memenangkan Pilkada. Jika ada PNS yang terlibat berpolitik praktis maka risikonya dipecat. Sebab PNS harus netral dan tidak boleh ikut dalam orasi apalagi dalam kampanye. 

BACA JUGA: Istri Wakil Bupati Diperiksa, Istri Bupati Ditunda

“Kendaraan dinas juga tidak boleh digunakan untuk kepentingan pemenangan. Ini harus menjadi perhatian. Sebab pasca Pilkada 9 Desember lalu masih ada laporan yang masuk dugaan PNS ikut berpolitik praktis,” pungkas Dodi.(che/ray/jpnn)

BACA JUGA: Asyik, Pasokan Listrik Sistem Palu Bertambah 24 Mw

BACA ARTIKEL LAINNYA... Astaga! Serangan Hewan Ini buat Listrik Jawa Bali Terganggu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler