jpnn.com, BREBES - Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Brebes menemukan sejumlah fakta terkait peredaran pestisida di sentra bawang merah di daerah itu.
Di sentra bawang terluas di Asia Tenggara itu, rata-rata luas tanam bawang merah di mencapai sekitar 30.000 hektare per tahun yang tersebar di sembilan kecamatan sentra tanaman bawang merah.
BACA JUGA: Kementan Siap Memfasilitasi Kerja Sama Petani dan Peternak Ayam
Rata-rata produksinya mencapai 325.000 ton per tahun dengan asumsi rata-rata produktivitas bawang merah mencapai 110,92 ku per hektare.
Penggunaan pestisida di Kabupaten Brebes secara volume tertinggi di se-Asia Tenggara.
BACA JUGA: Kementan Terus Upayakan Asuransi Pertanian untuk Cabai dan Bawang
Sebab, luas pertanaman komoditas bawang merah di Kabupaten Brebes per tahun kurang lebih 30.000 hektare.
Sementara itu, di beberapa negara Asia Tenggara seperti Filipina hanya sekitar 7.000 hektare dan Thailand 2.500 hektare per tahun.
BACA JUGA: Kementan Dorong Pemda Fasilitasi Poktan Bengkel Alsintan
“Setelah saya melakukan tanya jawab dengan petani di Kecamatan Bulakamba, pemakaian pestisida petani bawang merah masih sesuai dosis yang direkomendasikan,” jelas Kasubdit Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kementan Soehoed, Selasa (19/2).
Namun, dalam kondisi tertentu seperti peralihan cuaca yang tidak menentu, pemakaian pestisida kimia oleh petani lebih diintensifkan.
Mereka terpaksa untuk menghindari adanya serangan hama tanaman bawang merah.
"Namun demikian, Dinas Pertanian dan KP Kabupaten Brebes terus memberikan penyuluhan tentang ambang batas ekonomi pengendalian penggunaan pestisida," ujar Soehoed.
Selain itu, masih ditemukan adanya pestisida ilegal yang dijual melalui door to door langsung ke petani ataupun sewaktu petani beristirahat siang.
Penjual mengumpulkan petani dan melakukan sosialisasi tentang produk pestisida illegal tersebut denga harga yang lebih murah.
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Brebes pun melakukan langkah-langkah untuk meminimalisir peredaran pestisida ilegal.
Salah satunya melakukan monitoring rutin maupun secara mandiri maupun bersama Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kabupaten Brebes.
Kemudian, melakukan diseminasi informasi tentang pestisida kepada para stakeholder terkait (petugas/PPL, kios/toko saprotan dan petani).
Penyuluhan kepada petani tentang pemahaman ambang batas ekonomi pengendalian penggunaan pestisida pun dilakukan.
"Kami juga melakukan penyitaan terhadap produk-produk ilegal, baik pestisida palsu, pestisida dilarang, dan pelanggaran izin pendaftaran," tambah Soehoed.
Pemerintah juga berupaya mengurangi ketergantungan petani terhadap penggunaan pestisida kimia.
Di antaranya melalui kegiatan Sekolah Lapang-Pengelolaan Tanaman Terpadu (SL-PTT), pengembangan pestisida organik (baik hayati maupun nabati), pengembangan pengendalian secara fisika dan biologis (perangkap, feromon trap, dan lainnya) serta pengembangan musuh alami. (adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Realisasi Asuransi Usaha Tani Padi Sangat Positif
Redaktur : Tim Redaksi