BACA JUGA: Mabuk, Cucu Tusuk Kakek dengan Sajam
Sepuluh persennya di antaranya adalah petani dan nelayan.Sebagian besar peserta asuransi sektor non formal mengikuti asuransi kecelakaan kerja dan kematian
"Selama ini perlindungan asuransi seperti identik dengan orang berpenghasilan besar
BACA JUGA: Hari ini, Denpasar Vaksin Rabies Massal
Tetapi sebenarnya yang berpenghasilan rendah dan sedang tetap bisa terlindungi asuransi seperti Jamsostek," kata Andrey JPremi yang wajib dibayar oleh para pekerja sektor non formal itu relatif terjangkau
BACA JUGA: BHP Tak Sepenuhnya Untungkan Kampus
Dengan hanya membayar Rp 13.700 per bulan, mereka bisa mendapatkan klaim asuransi hingga Rp 56 jutaKlaim maksimal itu untuk santunan kematian karena kecelakaan kerja.Perhitungannya, upah standar UMK (upah minimum kabupaten) Rp 1,005 juta kali 70 persen kali 80 bulanSementara untuk kematian biasa, klaim maksimalnya Rp 12 juta"Sangat menguntungkan bagi pekerja sektor non formalMereka tetap terlindungi meski preminya tidak mahal," lanjutnya.
Pekerja non formal bisa menjadi peserta Jamsostek dengan mudahAndrey menerangkan, mereka bisa mengikuti secara perseorangan atau kelompokMisalnya beberapa orang berkumpul membentuk paguyuban dan mengasuransikan anggotanyaYang penting, standar upah yang diterima setiap pekerja per bulan mencapai UMK"Misalnya orang sekampung ada yang mengoordinir ingin ikut Jamsostek sebagai pekerja non formal, bisa saja," ucap Andrey.
Selain petani dan nelayan, peserta asuransi sektor non formal adalah pedagang kaki lima (PKL), pekerja bangunan, dan pekerja tambang(yos/aj/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Madiun Bikin Sekolah Kereta Api
Redaktur : Auri Jaya