Petani di Sulsel Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat

Sabtu, 16 Juli 2022 – 15:40 WIB
Seorang petani di Sulsel ditangkap polisi atas kasus narkoba. Pelaku diduga terlibat jaringan internasional. Foto/Ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MAKASSAR - Seorang pria yang berprofesi sebagai petani asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, berinisial SPR harus berurusan dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel. SPR ditangkap polisi akibat terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. 

"SPR diamankan di jalan Poros Kelurahan Sipatokkang, Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana, Sabtu (16/7).

BACA JUGA: 4 Pengedar Narkoba Ini Disikat Anak Buah AKBP Zaky Alkazar

Mantan Kapolres Denpasar itu menambahkan, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel juga mengamankan sabu-sabu sekitar 1 kilogram dari tangan pelaku.

Dia mengatakan penangkapan terhadap SPR dilakukan setelah polisi menyamar sebagai pembeli sabu-sabu.

BACA JUGA: Iwari Jadi Pengedar Narkoba, Pelanggannya Para Petani

“Saat di lokasi, pelaku langsung diringkus, bersama dengan barang bukti,” ungkapnya. 

Hingga saat ini, kata Kombes Komang, polisi masih terus melakukan pengembangan terkait pengungkapan kasus peredaran barang haram tersebut.

BACA JUGA: Oknum ASN Pemkab Gorontalo Ditangkap karena Narkoba

Polisi menduga masih ada pelaku lainnya selain SPR.

"Masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sebab, pelaku diduga memiliki jaringan internasional," terangnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Dodi Rahmawan mengatakan dugaan sementara sabu-sabu itu dibawa masuk lewat jalur laut.

"Ini sindikat melakukan penyelundupan lewat jalur laut. Kami terus mendalami asal mula sabu-sabu tersebut," ungkapnya.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolda Sulsel. 

SPR dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mcr29/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : M. Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler