jpnn.com, MARTAPURA - Jajaran Satnarkoba Polres OKU Timur, Sumatera Selatan, membekuk empat penyalahguna narkoba dalam sebulan terakhir.
Mereka diciduk dari dua lokasi. Tiga orang yakni Pidi, Desyanta, dan Sehnaludin diamankan ketika melintas di Jl Lintas Komering Desa Sukaraja Tuha, Kecamatan Buay Madang.
BACA JUGA: Hmm...WN Malaysia Penyeludup Sabu Divonis Hakim Lebih Ringan
Dari mereka disita sepaket sabu dengan berat 101,12 gram sabu senilai Rp100 juta.
Polisi menyita pula mobil L300 BG 9882 VC, kendaraan para tersangka.
BACA JUGA: Politikus Demokrat Ditangkap BNN di Sawahlunto
“Mereka membawa sabu itu untuk dijual ke Muaradua, OKU Selatan,” ujar Kapolres OKU Timur AKBP Irsan Sinuhaji SIK seperti dilansir Sumatera Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini.
Satu pelaku lain, Iwari (32), diciduk di rumahnya, Kecamatan Madang Suku III, Rabu pagi. Darinya disita 30 paket sabu dengan berat 6,12 gram, ponselnya dan kaleng permen.
BACA JUGA: Polres Banyuasin Gagalkan Peredaran 1.500 Pil Ekstasi
“Tersangka Iwari diduga pengedar narkoba,” tambah Kapolres.
Keempatnya terancam kena Pasal 114 ayat (2) pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (2) UU Nomor Tahun 2009 dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati.
Pihaknya berharap, dengan adanya penangkapan keempat pengedar narkoba ini mampu menekan peredaran narkoba di Kabupaten OKU Timur. “Semoga pengedar–pengedar narkoba lainnya bisa kami tangkap juga,” tegasnya.
Pengakuan Iwari, dia nekat menjadi pengedar narkoba karena tidak sanggup lagi bekerja sebagai buruh sadap karet. Sudah dua tahun terakhir dia menderita sakit paru-paru.
“Kadang modal beli sabu Rp 3 juta, aku jadikan paket-paket kecil yang aku jual Rp 200 ribu. Untungnya lumayan," katanya. Pelanggannya warga desa setempat, sebagian dari kalangan petani.(sal/ce2)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BNNP Lampung Pastikan Miskinkan Para Bandar Narkoba
Redaktur & Reporter : Budi