Petani Tambak di Sidoarjo Tiba-Tiba Disergap Polisi, Ternyata Ini Penyebabnya

Senin, 11 Oktober 2021 – 18:13 WIB
RF beserta barang bukti saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Foto: Dok. Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya

jpnn.com, SURABAYA - Satuan Resnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu antarkota pada Senin (4/10) sekitar pukul 10.30 WIB. 

Pelaku berinisial RF, 28, tersebut ditangkap saat berada di dalam kamar indekos Dusun Baalunggabus, Sidoarjo. 

BACA JUGA: Pabrik Senjata Api Rakitan Rumahan Digerebek Polisi, Hasilnya Mengejutkan

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan pelaku merupakan target yang sudah diincar sejak lama oleh pihaknya. 

"Setelah mendapat informasi, kami menerjunkan tim untuk melakukan profiling dan penyelidikan," kata Daniel, Senin (11/10).

BACA JUGA: Mbak Nilawati Terbangun, Lalu Hantam Kepala Teman Pria Pakai Ulekan, Banjir Darah

Saat digerebek, petani tambak tersebut dalam posisi sedang tertidur. Dia kaget dan panik banyak orang yang masuk ke dalam kamarnya. 

Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan. Hasilnya sebanyak sepuluh plastik berisi sabu-sabu ditemukan dengan total berat 65,71 gram. 

BACA JUGA: Bikin Malu Polri, 11 Oknum Polisi akan Dipecat, Irjen Panca: Tak Ada Ampun Buat Mereka

"Kami juga menemukan sebanyak 15 pil ekstasi berlogo piramid warna kuning dalam bungkus plastik, tiga timbangan elektrik, ponsel, dan buku catatan," ungkap dia.

Dari hasil interogasi, RF mengaku sebagai perantara menjual narkoba tersebut. Dia diperintah oleh seseorang berinisial CT. 

"Pengakuannya dapat upah Rp 3 juta kalau berhasil mengirimkan sabu-sabu itu," ujar dia. 

Daniel menambahkan saat ini pihaknya sedang menyelidiki siapa bos yang memerintah RF tersebut. 

"Kami akan ungkap siapa yang menyuplai barang tersebut kepada pelaku. Semoga segera terungkap," ucap Daniel. 

BACA JUGA: Aiptu Yudo & 4 Rekannya Dipecat, Kapolda: Mereka Sudah Tidak Layak Jadi Anggota Polri

RF dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (mcr12/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler