jpnn.com, JAKARTA - Rombongan petani tebu kembali menyambangi kantor Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jumat (25/8/2017) malam. Kali ini rombongan tersebut datang bukan untuk menyampaikan keluhan tapi berterima kasih kepada Ketua Umum (Ketum) DPP PKB H Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Pasalnya, mereka menilai Cak Imin telah berhasil membantu perjuangan untuk menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) gula 10 persen.
“Terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Ketum PKB Cak Imin, sebetulnya sulit mengungkapkan rasa terima kasih ini dengan kata-kata. Karena perjuangan beliau lah keluar Peraturan Menteri Keuangan No. 116/2017 yang membebaskan gula konsumsi dari PPN 10 persen. Sekali lagi saya mewakili petani tebu mengucapkan terima kasih,” ucap Ketua Umum Pusat Koperasi Petani Tebu Rakyat Malang (PKPTR) Muhammad Hamim seperti tertuang dalam siaran pers Humas PKB.
BACA JUGA: Cak Imin Isyaratkan PKB Usung Kang Emil di Pilgub Jabar
Muhammad Hamim menuturkan, perjuangan para petani tebu meminta pemerintah menghapus PPN 10 persen untuk gula sempat tersendat dan buram. Walaupun pihaknya telah mendatangi kantor Dirjan Pertanian dan Dirjen Pajak.
BACA JUGA: PKB Mantu, 143 Pasang Sudah Sah Mencoblos
“Aspirasi kami selalu mentok dengan alasan pemerintah sedang giat menggenjot pendapatan negara. Namun setelah Cak Imin turut memperjuangkan nasib kami, semuanya berjalan lancar dan berhasil," katanya.
Mendengar laporan Ketua Umum Pusat Koperasi Petani Tebu Rakyat Malang (PKPTR) Muhammad Hamim, Cak Imin terlihat semringah dan menyatakan turut bahagia menjadi bagian dari perjuangan petani tebu.
BACA JUGA: Pasangan Tertua Nikah Massal PKB Ingin Punya Anak Berapa?
“Saya bahagia mendengar kabar ini, saya juga bahagia menjadi bagian dari perjuangan petani tebu," katanya.
Di tempat sama, Anggota Fraksi PKB DPR RI, Cucun Ahmad Sjamsurizal menegaskan, setelah menerima intruksi dari Cak Imin, ia selalu mengingatkan Menteri Keuangan dalam setiap rapat di DPR maupun di kementerian untuk menghapus PPN gula 10 persen.
"Pemerintah memang belum berhasil memenuhi target pemasukan negara. Namun jangan juga petani yang dikorbankan untuk mengejar target tersebut. Kami pun rajin tongkrongin Dirjen Pajak agar segera menyelesaikan Permenkeu ini," ujarnya.
Dengan keluarnya Permenkeu No. 116/2017 maka komoditi gula konsumsi bebas dari PPN karena dikatagorikan sebagai jenis barang yang merupakan kebutuhan vital orang banyak. Ini sesuai dengan aspirasi petani yang merasakan dampak PPN membuat harga jual tebu mereka anjlok.
“Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah membela petani, terutama Cak Imin dan PKB," ujar Gus Hamim sebelum menutup pertemuan malam ini.(fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wuihh..143 Pasangan Ikut Nikah Massa PKB, Tak Ada Yang Poligami
Redaktur & Reporter : Friederich