Petani Tembakau dan Gapero Minta Pemerintah Batalkan Kenaikan Cukai Rokok 2021

Selasa, 13 Oktober 2020 – 21:31 WIB
Ilustrasi pekerja di pabrik rokok. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Industri hasil tembakau (IHT), termasuk salah satu yang terpukul dan menderita akibat wabah Covid-19. Karena itu pemerintah harusnya melindungi IHT dengan cara tidak menaikan cukai rokok pada 2021 mendatang.

Sebab, jika pemerintah tidak menaikan cukai rokok akan menyelamatkan ratusan ribu hingga jutaan tenaga kerja di sektor industri rokok dan perkebunan tembakau.

BACA JUGA: Struktur Tarif Cukai Rokok jadi Celah Pengusaha, KPK Minta Harus Lebih Sederhana dan Transparan

Sebaliknya, jika pemerintah menaikan cukai rokok hanya akan menambah beban industri nasional. 

Hal tersebut disampaikan pelaku industri rokok yang tergabung dalam Gabungan Perusahaan Rokok Indonesia (Gapero) dan petani tembakau yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) pada Senin (13/10).

BACA JUGA: Pemerintah Diminta Dengarkan Suara Konsumen terkait Regulasi Produk Tembakau Alternatif

“Perekonomian kita saat ini sedang mengalami resesi. Sementara pada 2021 itu kemungkinan baru masuk masa recovery atau pemulihan ekonomi. Apalagi wabah Covid 19 belum tahu kapan akan berakhir.  Karena itu kami meminta tolong kepada pemerintah  khususnya kementrian keuangan agar jangan membuat regulasi yang melemahkan Industri termasuk industri hasil tembakau," ujar Ketua Gapero Surabaya Sulami Bahar.

"Harapan kami pada 2021 tidak ada kenaikan tarif cukai atau status quo. Tidak ada kebijakan yang menaikan tarif cukai rokok,” imbuh Sulami.

BACA JUGA: Naikkan Harga Rokok Setinggi-tingginya, Jangan Dijual per Batang

Sependapat dengan Sulami Bahar, Ketua Gapero Malang, Johni secara tegas menyampaikan IHT merupakan salah satu industri yang terdapak sekaligus menderita akibat pandemi covid 19. 

Karena itu pemerintah perlu melindungi dan mengurangi penderitaan IHT sekaligus ikut membantu pemulihan ekonominya dengan tidak menaikan tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) rokok.

“Pemerintah sudah seharusnya menunda kenaikan cukai rokok  dan perlu fokus pada pertumbuhan ekonomi agar perkeonomian nasional kembali normal ,” tegas Ketua Gapero Malang Johni.

Sulami mengatakan pihaknya sudah menyampaikan pendapat dan masukannya dari organisasi dan anggotanya kepada pemerintah agar menunda semua keputusan yang memberatkan industri rokok di masa pendemi dan resesi ini.

Di tempat yang sama, pengurus APTI juga mendesak pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan menaikan tarif cukai pada 2021 mendatang.

Alasannya, setiap kali pemerintah menaikan tarif cukai rokok, bukan hanya memngurangi jumlah penjualan rokok, tapi juga mengurangi produksi rokok itu sendiri.

“Setiap kali pemerintah menaikan tarif cukai, berimbas lagi pada penurunan produksi rokok. Penurunan produksi rokok, berimbas pada penurunan jumlah pembelian produk tembakau petani. Dan ini berarti petani tembakau semakin menderita. Bukan hanya pelaku dan karyawan industri rokok yang menderita tapi juga petani tembakau pun menderita," ucap Ketua APTI Nusa Tenggara Barat, Sahmihudin.

Di tempat yang sama pengurus APTI Jawa Barat Suryana meminta kepada pimpinan DPR RI agar ikut memperhatikan kesejahteraan petani tembakau dan buruh industri rokok.

Salah satu caranya adalah dengan menolak rencana menteri keuangan yang akan menaikan kenaikan cukai rokok pada 2021.

Jika menteri keuangan tetap ngotot menaikan cukai rokok pada 2021, hal ini berisiko akan terjadi pengurangan pegawai pabrik rokok dan pengurangan pembelian hasil panen tembakau nasional. Itu berarti mempersulit rencana pemerintah melakukan perbaikan dan pertumbuhan ekonomi.

“Ketua dan anggota Komisi IV juga ketua dan anggota Komisi XI DPR RI agar meminta menteri keuangan untuk tidak menaikan cukai rokok 2021. Kenaikan cukai rokok bukan hanya merugikan buruh atau karyawan pabrik rokok atau pengelola pabarik rokok melainkan juga mematikan merugikan petani tembakau," tandas Ketua APTI Jawa Barat Suryana.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler