Petinggi PT Llyod Register akan Diperiksa KPK

Senin, 25 Januari 2016 – 17:42 WIB
ILUSTRASI. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Business Development Manager PT Lloyd Register lndonesia Daroby Syafii akan digarap Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (25/1). Ia akan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan quay container crane 2010 untuk tersangka mantan Dirut PT Pelindo II Richard Joost Lino.

“Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Senin (25/1).

BACA JUGA: Politikus Gerindra: Proyek Kereta Cepat Bertentangan dengan Konsep Tol Laut

Tak Cuma Robby, KPK juga menggarap saksi lain. Mereka Asisten Manajer Mekanikal dan Elektrikal anak perusahaan PT Pelindo ll Robby Chandra. Robby juga akan dicecar sebagai saksi RJ Lino, yang sudah lengser dari Pelindo II.

Dalam kasus ini, Lino diduga melakukan sejumlah pelanggaran hukum. Lino dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.(boy/jpnn) ‎

BACA JUGA: PENTING! Enam Rekomendasi Kapolri Soal Terorisme

BACA JUGA: Kasus Damayanti Wisnu Putranti Bikin Pensiunan Bina Marga Malu

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengharukan...Seperti Ini Pesan Panji Hilmansyah untuk Ayahnya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler