JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan uji atas Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Hukum yang diajukan Petisi 28Pertimbangan MA, karena Keppres itu bukan merupakan peraturan.
"Kayaknya sudah diputus, kemarin
BACA JUGA: Patrialis: Kita Jangan Apriori
Putusannya, ditolak," ujar Ketua MA, Harifin A Tumpa saat ditemui sehabis jumatan di gedung MA, Jumat (6/8).Menurut Harifin, pertimbangan MA sehingga menolak permohonan uji materi yang diajukan Petisi 28 itu lantaran Keppres Satgas Anti Mafia Hukum tidak termasuk dalam ranah untuk diujimaterikan di MA
BACA JUGA: DPD Ikut Minta Pemerintah Tegas Sikapi Tumpahan Minyak
Jadi bukan masuk ranah uji materiil," ujar Harifin.Jika tidak masuk ranah uji materi, apakah Keppres pengangkatan Satgas itu bisa dipersoalkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)? Harifin membenarkan hal itu
BACA JUGA: Takut Jadi Komisi Pencegahan Korupsi
Kalau itu tidak masuk ranah uji materiil mungkin bisa ke PTUN," ucapnya.Saat ditanya apakah dalam putusannya MA juga memerintahkan gugatan atas Keppres itu didaftarkan di PTUN, Harifin menampiknya"Itu hak orang (untuk menggugat)Hakim tidak bisa mengarahkan," tandasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Petisi 28 pada Juni lalu menggugat Keppres Nomor 37 Tahun 2009 tentang Pembentukan Satgas Pemberantasan Mafia HukumAlasan Petisi 28, karena Keppres pembentukan Satgas itu tidak memiliki dasar hukum.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... ICW dan MAPPI Telisik Moralitas 12 Kandidat
Redaktur : Tim Redaksi