MA Tolak Uji Materi Keppres Satgas Anti Mafia Hukum

Jumat, 06 Agustus 2010 – 19:07 WIB

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan uji atas Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Hukum yang diajukan Petisi 28Pertimbangan MA, karena  Keppres itu bukan merupakan peraturan.

"Kayaknya sudah diputus, kemarin

BACA JUGA: Patrialis: Kita Jangan Apriori

Putusannya, ditolak," ujar Ketua MA, Harifin A Tumpa saat ditemui sehabis jumatan di gedung MA, Jumat (6/8).

Menurut Harifin, pertimbangan MA sehingga menolak permohonan uji materi yang diajukan Petisi 28 itu lantaran Keppres Satgas Anti Mafia Hukum tidak termasuk dalam ranah untuk diujimaterikan di MA
"Pertimbangannya, dari laporan (yang diterima Harifin) kemarin bahwa Keppres itu tidak merupakan peraturan, tetapi keputusan (tentang) penunjukan person

BACA JUGA: DPD Ikut Minta Pemerintah Tegas Sikapi Tumpahan Minyak

Jadi bukan masuk ranah uji materiil," ujar Harifin.

Jika tidak masuk ranah uji materi, apakah Keppres pengangkatan Satgas itu bisa dipersoalkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)? Harifin membenarkan hal itu
"Ya tentu

BACA JUGA: Takut Jadi Komisi Pencegahan Korupsi

Kalau itu tidak masuk ranah uji materiil mungkin bisa ke PTUN," ucapnya.

Saat ditanya apakah dalam putusannya MA juga memerintahkan gugatan atas Keppres itu didaftarkan di PTUN, Harifin menampiknya"Itu hak orang (untuk menggugat)Hakim tidak bisa mengarahkan," tandasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Petisi 28 pada Juni lalu menggugat Keppres Nomor 37 Tahun 2009 tentang Pembentukan Satgas Pemberantasan Mafia HukumAlasan Petisi 28, karena Keppres pembentukan Satgas itu tidak memiliki dasar hukum.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... ICW dan MAPPI Telisik Moralitas 12 Kandidat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler