jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengatakan tindakan Densus 88 Mabes Polri terhadap Munarman pada Rabu (27/4/2021) baik mengenai penangkapannya maupun penutupan mata saat penangkapan adalah tindakan yang sah menurut hukum.
“Tindakan Densus 88 juga memenuhi aspek HAM dan Hukum sesuai prinsip pembatasan HAM menurut Pasal 28J UUD 1945, Pasal 1 angka 20, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 16 KUHAP dan Pasal 28 UU Pemberantasan Terorisme,” ujar Petrus Selestinus dalam siaran pers pada Sabtu (1/5).
BACA JUGA: Munarman Ditangkap, Mabes Polri Kebanjiran Karangan Bunga
Oleh karena itu, Petrus menilai menyatakan kecewa dengan pernyataan sejumlah pihak termasuk Fadli Zon, anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra yang menuduh Densus 88 tidak bertanggung jawab dan melanggar HAM saat penangkapan terhadap Munarman.
“Saya menyesalkan pernyataan Fadli Zon itu tanpa memahami duduk masalahnya dan pembatasan HAM oleh UUD 1945, KUHAP dan oleh UU Pemberantasan Terorisme,” ujar Advokat senior Peradi ini.
BACA JUGA: Roy Ungkap Sikap Munarman soal Pembangunan Gereja HKBP Cinere, Oh Ternyata
Petrus menyebut kehadiran Munarman melegitimasi Baiat anggota FPI masuk dalam jaringan Terorism JAD-ISIS.
Lebih lanjut, Petrus mengatakan publik percaya dan memberikan dukungan penuh kepada Penyidik Densus 88 Bareskrim Polri mengungkap dugaan keterlibatan Munarman dalam peristiwa pidana yang saat ini sudah dikualifikasi sebagai tindak pidana terorisme.
BACA JUGA: KKB Dilabeli Teroris, Begini Reaksi Hendardi, Menohok
“Densus 88 memastikan Munarman sebagai tersangka yang diduga sebagai pelakunya,” ujar Petrus.
Petrus menyebut peran dan posisi Munarman, tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme hingga dilakukan penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia antaranya karena kehadiran, peran dan posisinya dalam baiat anggota FPI di 3 (tiga) tempat terpisah yaitu di UIN Jakarta, Makassar dan di Medan.
“Kehadiran Munarman di tiga tempat telah melegitimasi hubungan FPI dengan jaringan teroris JAD-ISIS di mata para Anshor Daulah yang berasal dari FPI,” ujar Petrus.
Oleh karena itu, komentar Fadli Zon dkk semestinya tidak boleh keluar dari pakem perkembangan hasil penyidikan Densus 88, bukan sebaliknya menggunakan ruang publik dengan pengetahuan yang dangkal tentang Hukum dan HAM.
“Fadli Zon jangan berkomentar tanpa bukti dan menyangkal keterlibatan Munarman dalam dugaan tindak pidana terorisme, bahkan memuji Munarman bagai malaikat,” kata Petrus.(fri/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Friederich