Petrus Selestinus: Majelis Hakim Jangan Komentari Eksepsi Terdakwa Johnny G Plate

Rabu, 05 Juli 2023 – 07:09 WIB
Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara Petrus Selestinus. Foto: Dok. Friederich Batari/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara Petrus Selestinus bereaksi atas pernyataan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili terdakwa Johny G Plate dalam kasus dugaan Tindak Pidana korupsi penyediaan Menara BTS 4G Kemenkominfo.

Petrus menilai langkah majelis hakim yang menegur Terdakwa Johnny G  Plate dan Penasihat Hukumnya (PH) dengan pernyataan bahwa ‘jangan anggap Pengadilan Alat Politik’ merupakan pelanggaran terhadap Hak Ingkar Terdakwa,” tegas Petrus Selestinus dalam keterangan tertulis pada Rabu (5/7).

BACA JUGA: Johnny Plate: Saya tidak Melakukan Apa yang Didakwakan, Nanti Saya Buktikan

Menurut Petrus, sikap Ketua Majelis Hakim terhadap Terdakwa Johny G Plate dan Penasihat Hukumnya (PH) dengan pernyataan bahwa ‘jangan anggap pengadilan sebagai alat politik’, jelas melanggar Hak Ingkar Terdakwa Johnny G Plate yang dijamin oleh Pasal 52 KUHAP dan oleh Pasal 17 UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

“Di sini tampak Ketua Majelis Hakim sudah mengambilalih hak dan wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena setelah Terdakwa Johnny G Plate dan PH-nya membacakan eksepsi, maka kewenangan untuk mengomentari Eksepsi Terdakwa dan PH berada di tangan JPU, bukan porsi Ketua Majelis Hakim,” ujar Petrus Selestinus yang juga Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) ini.

BACA JUGA: Sidang Kasus Korupsi BTS, Johnny G Plate Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Menurut Petrus, Ketua Majelis Hakim seharusnya setelah Terdakwa dan PH membacakan eksepsi, bola itu dilempar ke JPU dengan memberikan kesempatan kepada JPU untuk memberikan tanggapan.

“Bukan malah Ketua Majelis Hakim, lalu membuat komentar yang menyudutkan Terdakwa dan PH-nya, secara tidak etis,” ujar Petrus Selestinus.

BACA JUGA: Analisis Petrus Selestinus soal Beda Nasib Laporan Roy Suryo dan GP Ansor, Oh Begitu

Aturan Main yang Baku

Petrus mengatakan hal ini merupakan adalah aturan main dalam Hukum Acara yang sudah baku dan menjadi asas dalam hukum Acara Pidana.

Sebab, itu wajib ditaati, tidak saja oleh Hakim tetapi juga oleh semua pihak yang terlibat dalam beracara di sidang Pengadilan Pidana.

“Jika saja belum apa-apa Ketua Majelis Hakim sudah membatasi hak-hak terdakwa, tanpa dasar hukum, maka pandangan Terdakwa dan PH-nya bahwa Pengadilan menjadi alat politik menjadi tak terbantahkan,” tegas Petrus.

Lebih lanjut, Petrus menilai sikap hakim tersebut tidak menunjukkan netralitasnya, melainkan telah melakukan tindakan sewenang-wenang yang dapat dikategorikan sebagai telah mengeluarkan pernyataan di sidang tentang keyakinannya mengenai salah atau tidaknya terdakwa.

“Padahal di dalam Pasal 52 KUHP dan 158 KUHAP, ditegaskan tentang Hak Ingkar Terdakwa dan larangan di mana Hakim dilarang menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan di sidang tentang keyakinan mengenai salah atau tidaknya terdakwa,” tegas Petrus Selestinus. 

Menurut Petrus, kecenderungan sikap Ketua Majelis Hakim dengan membatasi hak ingkar Terdakwa dan PH merupakan sinyal dari Ketua Majelis Hakim yang memberi pesan di mana pengadilan menjadi alat politik, sebagaimana didalilkan oleh Terdakwa dan PH-nya,” ujar Petrus.

Padahal, kata Petrus, di dalam Kode Etik dan Pedoman Perilalu Hakim terdapat larangan yaitu:

“Hakim dilarang bersikap mengeluarkan perkataan atau tindakan lain yang dapat menimbulkan kesan memihak, berprasangka, mengancam, atau menyudutkan para pihak (Terdakwa, PH, JPU, Saksi) dan harus pula menerapkan standar perilaku yang sama yaitu berperilaku adil terhadap semua pihak ( Advokat/PH, JPU, Panitera dan Saksi).”

Johnny G Plate Berhak Membela Diri

Petrus mengatakan tidak pada tempatnya Ketua Majelis Hakim menasihati dan mengomentari Eksepsi Terdakwa Johnny G Plate dan PH-nya terkait materi Eksepsi, atas alasan apapun.

“Pernyataan Ketua Majelis Hakim menilai uraian materi Eksepsi Terdakwa dan PH yang menyinggung soal politik, tidak boleh dikomentari dalam proses jawab menjawab antara Terdakwa/PH dan JPU,” ujar Petrus.

Alasannya, menurut Petrus, karena segala penilaian dan komentar hakim terhadap seluruh dinamika persidangan akan tiba waktunya bagi Majelis Hakim, ketika Majelis Hakim akan membuat pertimbangan hukum dan amar putusan melalui musyawarah Majelis Hakim.

“Itupun sifatnya sangat rahasia,” ujar Petrus.

Menurut Petrus, Ketua Majelis Hakim harus menyadari bahwa materi Surat Dakwaan JPU dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G dengan Terdakwa Johnny G Plate, dkk merupakan persoalan hukum yang timbul akibat produk kebijakan politik negara dalam pembangunan dan penegakan hukum.

Apa lagi proses penyelidikan, menurut Petrus, penyidikan dan penuntutan oleh kejaksaan terjadi pada saat bersamaan dengan momentum Pemilu di mana spektrum politik antarkubu saat ini terjadi saling gusur dan saling menyudutkan antarkelompok politik yang satu dengan yang lain pada saat ini.

“Suka tidak suka akan memengaruhi semua kekuasaan lembaga negara termasuk kekuasaan yudikatif menjadi tidak netral,” ujar Petrus.

Oleh karena itu, tidak ada salahnya bahkan sangat beralasan hukum, manakala di dalam Nota Keberatan/Eksepsi Terdakwa dan PH terdapat narasi yang bersifat sekadar ingin meneguhkan sikap hakim agar tidak tergoyahkan oleh sebab apapun juga, terkait kondisi politik yang beririsan, baik yang mendahului, menyertai atau yang akan terjadi.

Dengan demikian, menurut Petrus, Terdakwa berhak mendalilkan dalam Nota Keberatan tanpa harus dibatasi secara tidak bertanggung jawab.

Lebih lanjut, Petrus mengutip pernyataan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor pada Selasa, 4/7/2023 sebagai berikut:

“Di sini untuk Saudara tahu saja bahwa sidang ini tidak terpengaruh dengan apa-apa. Kami tidak ada tendensi politik apa-apa. Kami bebas dari masalah politik. Ini jangan Saudara nanti beranggapan Pengadilan ini juga alat politik, tidak.”

Menurut Petrus, pernyataan ketua Majelis Hakim itu seharusnya disampaikan di awal persidangan sebelum Surat Dakwaan JPU dibacakan.

“Jadi, Hakim menggaransi dirinya akan bersikap adil terhadap semua pihak, meskipun sulit dipercaya,” ujar Petrus Selestinus.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler