jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) sekaligus Advokat Peradi, Petrus Selestinus menanggapi polemik tentang keberadaan Polisi dan Jaksa di KPK.
Menurut Petrus, sikap sejumlah pihak yang menolak peserta seleksi capim KPK dari unsur Polri dan Kejaksaan untuk menjadi Pimpinan termasuk menjadi Penyidik dan Penuntut Umum dari unsur Polri dan Kejaksaan di KPK tidak memiliki dasar hukum. Pasalnya, sesuai dengan amanat UU No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, salah satu tugas KPK antara lain melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi, di samping tugas-tugas lain seperti koordinasi, supervisi, monitor, dan pencegahan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA: Arief Curiga Ada Pesanan Sponsor di Balik Wacana Pergantian Kapolri
Selain itu berdasarkan ketentuan Pasal 12 UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK, dikatakan bahwa dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf c, KPK berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan sampai dengan meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeladahan dan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
BACA JUGA: Daftar 40 Nama Capim KPK, dari PNS 4, Polri 6
BACA JUGA: Agum Gumelar Minta Purnawirawan TNI Lupakan Perbedaan dengan Polri
“Itu artinya para pembentuk UU menghendaki pelaksanaan tugas Penindakan di KPK dilakukan oleh tenaga profesional dari unsur Polri,” katanya.
Menurut Petrua, Pada pasal 21 ayat ( 4) UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK, menyatakan bahwa Pimpinan KPK adalah Penyidik dan Penuntut Umum. Kemudian pada pasal 26 ayat (4) dan ayat (7) mengatur mengenai Susunan Komisi Pemberanatasan Tindak Pidana Korupsi terdapat bidang penindakan yang membawahi Sub Bidang Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dan masing-masing membawahkan beberapa Satuan Tugas sesuai dengan kebutuhan subbidangnya.
BACA JUGA: KLHK Dapat Dukungan Penuh dari Polri, KPK, Kejagung Hingga PPATK
“Inilah pekerjaan teknis yang menjadi domain secara "dominus litis" Polisi dan Jaksa Penuntut Umum untuk bersinergi tanpa bisa digantikan oleh unsur lainnya,” katanya.
Petrus menegaskan keberadaan Pimpinan KPK dari unsur Polri dan Jaksa Penuntut Umum, sangat jelas diatur juga dalam pasal 38 dan 39 UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK. Di situ dikatakan bahwa "segala kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana berlaku juga bagi Penyelidik, Penyidik, dan Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi", kecuali ketentuan-ketentuan Pasal 7 ayat (2) KUHAP tidak berlaku bagi penyidik tindak pidana korupsi sebagaimana ditentukan Undang-undang ini. Pengecualian ini karena atasan Penyelidik, Penyidik dan Penuntut Umum di KPK adalah pimpinan KPK.
Penyelidik, Penyidik dan Penuntut Umum yang menjadi pegawai pada KPK diberhentikan sementara dari instansi Kepolisian dan Kejaksaan selama menjadi pegawai pada KPK.
Khusus dari unsur Jaksa Penuntut Umum di KPK, ketentuan pasal 51 ayat (3) UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK dengan tegas menyatakan bahwa Penuntut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Jaksa Penuntut Umum yang tentu saja adalah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan RI yang tidak boleh digantikan oleh pihak manapun juga karena Kejaksaan adalah satu dan tidak dapat dipsahkan.
Menurutnya, para pembentukan UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi telah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh aspek yuridis, filosofis dan sosiologis dalam pembentukan UU KPK dimaksud. Oleh karena itu, maka keberadaan unsur pimpinan KPK dari Kepolisian dan Kejaksaan (Jaksa Penuntut Umum) dan sebagai Penyidik dan Penuntut Umum pada KPK adalah sah, memiliki legitimasi yang kuat dan mengikat secara hukum. Karenanya keberadaan unsur Polisi dan Penuntut Umum di KPK tidak dapat dihindarkan, bahkan mutlak keberadaannya. Suka tidak suka itu adalah perintah Undang-undang.
Menurutnya, kelemahan pimpinan KPK selama ini karena pimpinan hanya memberi prioritas pada fungsi penindakan. Artinya peran Penyidik Polisi dan Jaksa Penuntut Umum di KPK sangat menonjol dan boleh dikatakan sukses mengemban misi Penindakan, sementara fungsi KPK pada bidang monitor, supervisi dan pencegahan korupsi sangat rendah bahkan nyaris tidak terdengar.
Padahal fungsi monitor, supervisi dan pencegahan itu sangat penting, tetapi fungsi yang begitu penting itu diabaikan oleh pimpinan KPK selama ini. Oleh karena momentum seleksi Capim KPK kali ini harus melahirkan pimpinan KPK yang bisa mengisi titik lemah KPK pada bidang monitor, supervisi dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Petrus Selestinus berharap Pimpinan KPK periode mendatang harus mampu mengelaborasi dan mengoptimalkan fungsi KPK di bidang monitor, supervisi dan pencegahan. Padahal kalau fungsi monitor, supervisi dan pencegahan itu dioptimalkan, maka sasaran pencegahan dan pemberantasan korupsi niscaya dapat dicapai.
“Kita masih sulit mendapatkan Pimpinan KPK dengan kriteria memiliki karakter kepemimpinan yang kuat, bersih diri, memiliki integritas moral dan punya nyali besar, terutama kemampuan menolak atau menyatakan tidak kepada kekuatan manapun yang mencoba mengintervensi Independensi KPK,” kata Petrus Selestinus.(fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kivlan Dibela TNI, Begini Tanggapan Polisi
Redaktur & Reporter : Friederich