Petualangan Perampas Ponsel yang Sempat Viral Ini Berakhir saat Berfoya-foya Habiskan Hasil Kejahatan

Petualangan Bandit Jalanan Ini Berakhir Saat Berfoya-foya Habiskan Hasil Kejahatan

Selasa, 08 September 2020 – 01:59 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti perampasan ponsel dan senjata tajam milik para pelaku di Mapolsek Tamansari Jakarta Barat, Senin (7/9/2020). Foto: ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat

jpnn.com, JAKARTA - Petualangan komplotan perampas ponsel yang kerap beraksi di wilayah Jakarta akhirnya diringkus polisi.

Komplotan ini diringkus saat berfoya-foya menghabiskan hasil rampasan di sebuah warung roti panggang.

BACA JUGA: Info Terkini dari Polisi Soal Kematian Balita WNA yang Dianiaya Ibu Kandung

"Uang hasil penjualannya mereka belikan minuman keras untuk mabuk dan foya-foya lainnya," ujar Kapolsek Metro Tamansari AKBP Abdul Ghafur di Jakarta, Senin.

Setelah mereka merampas ponsel milik korbannya, tersangka FND, 25, NRD, 25, RHMT, 25, berkumpul di Kampung Janis, Tambora, Jakarta Barat.

BACA JUGA: RAA Jual Kekasih yang Masih Berusia 15 Tahun ke 9 Pria Hidung Belang, Tarifnya Sebegini

Barang hasil rampasan tersebut dijual ke penadah dengan harga Rp300.000 dan uang hasil penjualannya dibelikan minuman keras.

Ada pula ponsel hasil rampasan yang dijual ke penadah seharga Rp500.000 dan hasilnya dibagikan secara merata.

BACA JUGA: Mantan Kadus Ajak ABG Beli Bakso dan Baju Gamis, Ternyata Cuma Modus, Berakhir di Pondok Sawah

Sedangkan ponsel lainnya dijual di pusat perbelanjaan ponsel di kawasan Jakarta Pusat seharga Rp300.000 dan uangnya mereka bagikan untuk makan bersama.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari AKP Lalu Musti Ali mengatakan telah melakukan cek urine terhadap pelaku dan hasilnya adalah negatif.

"Dari penyelidikan terhadap pelaku mereka mengakui melakukan aksi tersebut untuk berfoya-foya dan makan sehari-hari," ujar Lalu.

Sebelumnya, Polsek Metro Tamansari meringkus tiga orang diduga pelaku perampasan telepon seluler (ponsel) dengan modus berpura-pura menjadi pembeli di sebuah warung Jalan Talib 2, Nomor 27, Krukut, Tamansari, Jakarta Barat, Jumat (4/9) dini hari.

Pelaku yang diamankan merupakan kelompok pencuri telepon seluler dan beraksi di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang.

Setelah rekaman CCTV aksi perampasan ponsel di warung roti panggang pada 27 Agustus itu viral, kemudian unit Reskrim Polsek Metro Tamansari mengarahkan korban untuk membuat laporan polisi.

BACA JUGA: Mbak Desi Mendadak Dijemput Polisi setelah Video Berbuat Dosa Viral di Media Sosial

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler