Petugas Keamanan KSP Dapat Santunan BPJAMSOSTEK Rp 342 Juta, Moeldoko: Alhamdulillah

Rabu, 18 Januari 2023 – 15:17 WIB
Kepala KSP Moeldoko bersama Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin menyerahkan santunan BPJAMSOSTEK kepada ahli waris. Foto dok. BPJAMSOSTEK

jpnn.com, JAKARTA - Petugas keamanan Kantor Staf Presiden (KSP) mendapatkan santunan BPJAMSOSTEK Rp 342 juta.

Santunan tersebut langsung diserahkan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko bersama Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Zainudin.

BACA JUGA: Moeldoko Ajak Masyarakat Tak Ragu Mengadu ke KSP

Penerima santun ialah ahli waris dari almarhum Sandjaja yang merupakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan KSP. 

Almarhum yang bertugas sebagai tenaga keamanan tersebut telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK sejak 2021.

BACA JUGA: KSP: KUHP Tidak akan Membungkam Demokrasi

Oleh karena itu, istri dan anaknya berhak mendapatkan manfaat berupa santunan kematian karena kecelakaan kerja dan beasiswa pendidikan mulai jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi. 

Moeldoko mengatakan program BPJAMSOSTEK merupakan solusi terbaik dalam memberikan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, sehingga dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

BACA JUGA: Kepesertaan Aktif BPJAMSOSTEK Capai 36 Juta Tenaga Kerja, Rekor! 

Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh jajaran personel kantor staf presiden untuk wajib mendaftarkan diri menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

"Alhamdulillah bisa meninggalkan sesuatu untuk anak dan istrinya. Saya berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah merespons hal itu," ujar Moeldoko saat penyerahan bantuan pada 16 Januari.

Dia juga mendorong BPJAMSOSTEK untuk melindungi para petugas pemilu yang juga berisiko mengalami kecelakaan kerja.

Moeldoko melihat pada penyelenggaraan pemilu tahun lalu banyak petugas yang meninggal dunia saat mengawal jalannya pesta demokrasi tersebut. 

Sementara itu, Zainudin mengapresiasi keseriusan KSP dalam menjamin perlindungan dan kesejahteraan seluruh pekerjanya.

Selain itu, BPJAMSOSTEK dan KSP yang tergabung dalam tim koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian terus berkolaborasi melakukan pengawasan terhadap 19 kementerian, 5 lembaga, 34 gubernur dan 514 bupati/wali kota.

Hal itu sebagai upaya menjalankan perintah Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Pihaknya menambahkan salah satu fokus utama BPJAMSOSTEK adalah peningkatan kepesertaan di sektor non-ASN.

Hingga saat ini jumlahnya telah mencapai 4 juta peserta yang terdiri dari pekerja honorer di tingkat pusat, provinsi sampai ke RT/RW dan aparat desa.

"Ini merupakan salah satu bukti hadirnya negara dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja," ujar Zainudin.

Lebih lanjut dijelaskan dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, para PPNPN bisa mendapatkan beragam manfaat program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). 

Terkait perlindungan petugas pemilu, Zainudin akan segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait.

Pihaknya juga berharap pemerintah segera menetapkan bahwa seluruh petugas pemilu wajib dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami siap menjalin kolaborasi dengan seluruh kementerian maupun lembaga lainnya untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia," ujar Zainudin. 

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Jakarta Pluit Husaini mengapresiasi sikap Moeldoko yang bersedia hadir dalam penyerahan santunan BPJAMSOSTEK ahli waris karyawan PPNPN setempat.

Hal tersebut menunjukkan kepedulian Moeldoko terhadap pekerja di segala level. 

"Bapak Moeldoko merupakan pimpinan yang patut menjadi teladan. Kami berharap pimpinan-pimpinan perusahaan maupun instansi yang lain dapat meneladani Pak Moeldoko yang perhatian dengan perlindungan ketenagakerjaan bawahannya,” tutup Husaini. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KSP Mengutuk Penyiksaan ART di Simprug, Minta Polisi Beri Hukuman ke Pelaku


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler