Petugas Lapas Curiga, Soto Ayam untuk Warga Binaan Diperiksa, Ternyata Isinya

Sabtu, 27 Agustus 2022 – 21:26 WIB
Petugas Lapas Pemuda Madiun memeriksa makanan soto ayam yang diduga berisi narkoba sabu-sabu yang akan diselundupkan ke lapas. ANTARA/HO-Humas Kemenkumham Jatim

jpnn.com - MADIUN -  Seorang wanita berinisial P diamankan petugas Lapas Pemuda Kelas II A Madiun, Jawa Timur.  

P yang merupakan warga Nganjuk, Jatim, itu diduga hendak menyelundupkan sabu-sabu ke lapas yang dibawa dalam makanan soto ayam

BACA JUGA: Terdengar Suara Barang Jatuh di Area Lapas, Petugas Curiga, Pas Dicek Ternyata

Berkat kejelian petugas Lapas Pemuda Kelas II A Madiun, penyelundupan sabu-sabu ke dalam lapas melalui makanan soto ayam itu terbongkar. 

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji mengatakan aksi penyelundupan tersebut diketahui petugas penitipan barang di Lapas Pemuda Madiun saat memeriksa barang-barang bawaan P.

BACA JUGA: 9 Tahun Lebih Dipenjara, Mantan Pejabat Akhirnya Bebas dari Lapas Sukamiskin

"P mengaku hendak menitipkan soto ayam beserta makanan lain kepada anaknya yang sedang menjalani program pembinaan di Lapas Pemuda Madiun," ujar Zaeroji dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Madiun, Sabtu (27/8).

Dia menjelaskan kejadian itu bermula ketika petugas memeriksa barang dan makanan di loket pemeriksaan. 

BACA JUGA: TNI-Polri Bersatu Menyergap Penyelundup Narkoba, Lihat Hasilnya

Sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, petugas menggeledah seluruh barang yang dititipkan untuk warga binaan yang hendak dikunjungi.

Petugas curiga ketika mulai menggunting salah satu leher ayam yang ada di dalam makanan soto yang dibawa P.

Leher ayam itu terlihat menggelembung atau lebih besar dari ukuran normal.

Menurut Zaeroji, petugas kesulitan saat menggunting leher ayam itu karena seperti ada benda yang mengganjal di dalamnya. 

Petugas lalu membongkar leher ayam tersebut.

"Ada tiga bungkusan plastik hitam yang diselundupkan dalam tiga leher ayam yang berbeda," katanya.

Kepala Lapas Pemuda Madiun Ardian Nova Christiawan mengatakan tiga bungkusan hitam itu kemudian diperiksa. 

Ternyata, kata dia, di dalamnya ada benda berwujud kristal yang dibungkus plastik klip dan diduga narkoba.

"Kami menduga itu adalah narkoba jenis sabu-sabu. Setelah ditimbang, berat total mencapai 5,36 gram," kata Nova.

Petugas mengamankan P beserta barang bukti. 

Setelah diinterogasi, P mengatakan bahwa dirinya hendak menitipkan barang dan makanan itu untuk anaknya berinisial AP.

Bersama Satreskoba Polres Madiun Kota, petugas Lapas Pemuda Madiun lantas melakukan interogasi kepada AP. 

Saat itulah, AP mengaku bahwa soto tersebut adalah titipan dari narapidana lain berinisial SA.

"Ibu P mengaku dititipi oleh teman SA yang menemuinya di jalan saat menuju lapas," terang Nova.

Saat ini baik AP maupun SA mendapatkan sanksi pengasingan di sel khusus. 

Hal ini sebagai bentuk komitmen lapas untuk memberikan kemudahan penyidik kepolisian dalam melakukan pengembangan perkara.

"Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian, karena kami berkomitmen melakukan pemberantasan peredaran narkotika," pungkas Nova. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler