jpnn.com - BANDUNG - Mantan Penjabat Bupati Bandung Barat Arsan Latif yang berstatus tersangka korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka, kedapatan membawa senjata api laras pendek dan lima butir peluru, saat akan menjalani masa penahanan di Rutan Kelas I Bandung, Jawa Barat.
Senjata api itu pertama kali diketahui oleh petugas Rutan Bandung yang menggeledah koper milik Arsan yang dibawa oleh kuasa hukum.
BACA JUGA: Kejati Jabar Tahan Eks Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif
Selain menemukan senjata api beserta peluru, petugas juga mendapati handphone di koper milik Arsan Latif.
“Kami periksa seperti standarnya. Ini kami lakukan penggeledahan barang bawaan, ternyata kami dapatkan senjata api, termasuk juga handphone,” kata Kepala Rutan Bandung Suparman ditemui di Rutan Bandung, Jalan Terusan Jakarta, Kota Bandung, Selasa (16/7).
BACA JUGA: Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cigasong Majalengka, Pj Bandung Barat Arsan Latif Tetap Masuk Kerja
Suparman menuturkan pihak kuasa hukum Arsan mengaku hanya dititipkan koper saja, sehingga tidak mengetahui apa isi dari barang bawaan tersebut.
“Dia beralasan bahwa itu ketitipan, tidak tahu bahwa isinya ada seperti itu,” ungkapnya.
BACA JUGA: Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cigasong Majalengka
Setelah menemikan senjata api, pihak rutan berkoordinasi dengan Polsek Batununggal.
"Karena ini barang yang dilarang, kami langsung koordinasi dengan Polsek Batununggal terkait temuan senjata api,” ujarnya.
Saat ini, tersangka Arsan Latif masih dikarantina sebelum dimasukkan ke dalam sel sementara.
Sebelumnya, Kejati Jabar menahan Arsan Latif yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Penetapan ini merupakan pengembangan dari tiga tersangka sebelumnya yang sudah ditangkap, salah satunya mantan Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam.
Arsan yang juga menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri ini dinilai telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Dalam kasus ini, Arsan Latif diduga telah secara aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah.
Kemudian, Arsan memasukkan ketentuan persyaratan di luar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014.
Hal itu dilakukan untuk mengarahkan PT. PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang.
Akhirnya PT. PGA memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih, Cigasong, Majalengka. (mcr27/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina