"Masalah cacat moral tersebut, sebenarnya dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 itu sudah jelas dalam klausul (L), yakni syaratnya tidak tercelaDalam penjelasan tidak tercela tersebut, secara eksplisit dinyatakan calon tidak melakukan perbuatan tercela, pernah berzina, berjudi dan mabuk-mabukan," ungkapnya saat Rapat Kerja (Raker) Komisi II dengan Mendagri di Gedung DPR RI, Rabu (5/5).
Justru menurut Khatibul, dirinya heran kepada pihak-pihak yang menolak dan tidak sepakat dengan wacana ini, bahkan menganggap hal itu melanggar HAM
BACA JUGA: Tanpa Bikameral, Presidensil Langgar Demokrasi
"Perbuatan itu kan jelas-jelas tercelaBACA JUGA: KPUD Panen Gugatan, Pilkada Semarang Berpeluang Diulang
Saya orangnya liberalBACA JUGA: Yakin Kongres PD Dinamis Tak Berdarah
Jadi saya men-support gagasan Mendagri ini," ucapnya.Di dalam Raker tersebut, Mendagri Gamawan Fauzi juga mengungkapkan bahwa sebenarnya cacat moral itu sudah diatur dalam UU nomor 32 tahun 2004 huruf (L), yang kemudian dihapus dengan UU Nomor 12, sehingga pasal itu tidak ada lagi"Kami ingin melihat ini sebagai sesuatu yang kita lemparkan kembali sebagai wacana dan bahan renungan kita bersamaApakah ini perlu kita angkat atau tidak, karena banyak masukan ke Kemdagri mengenai gagasan ini, terkait beredarnya (sejumlah) gambar dan video mesum," jelas Gamawan(yud/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kader Demokrat Minta Calon Ketum Jauhi Kampanye Kotor
Redaktur : Tim Redaksi