JAKARTA--PT Pfizer Indonesia optimis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan mengabulkan permohonan mereka dengan mengeluarkan putusan selaDengan demikian, majelis hakim akan melakukan pemeriksaan kembali atas kasus kartel yang dialamatkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada dua perusahaan farmasi yakni PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica.
"Mudah-mudahan sidang kedua nanti (Kamis, 19/5), majelis hakim akan menetapkan putusan sela agar kasus ini bisa diperiksa lagi," kata Ignatius Andy, kuasa hukum PT Pfizer Indonesia, Sabtu (14/5).
Dia menyebut telah menyerahkan bukti-bukti tambahan dan resumenya pada majelis hakim untuk menjadi bahan pertimbangan
BACA JUGA: Jaksa dan Polisi Masih Loyo, KPK Dipertahankan
Apalagi banyak hal dalam pertimbangan KPPU saat memutus perkara ini jauh dari kelayakan dari sebuah analisis hukum persaingan."Kita berharap majelis bisa membatalkan putusan KPPU
Untuk diketahui, sidang perdana Pfizer dan Dexa atas putusan KPPU yang menetapkan kedua perusahaan tersebut membayar denda Rp 25 miliar telah dilaksanakan Kamis (12/5) di PN Jakarta Pusat
BACA JUGA: ICW Ragukan Klarifikasi Internal PD
Sidang tersebut terkait dengan keberatan yang diajukan Pfizer dan Dexa atas putusan KPPU yang menetapkan mereka melakukan kartel dalam pengadaan obat anti hipertensi
BACA JUGA: SBY Didesak Berani Nonaktifkan Nazaruddin
(esy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Rehabilitasi Diklaim Selamatkan Banyak Korban Narkoba
Redaktur : Tim Redaksi