Rehabilitasi Diklaim Selamatkan Banyak Korban Narkoba

Sabtu, 14 Mei 2011 – 17:00 WIB
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar menjelaskan bahwa program rehabilitasi medis dan sosial terhadap tertangkapnya pengguna pertama narkotika dengan barang-bukti di bawah 1 gram, bertujuan untuk memproteksi pengguna pemula dari pengedar dan jaringan narkotika yang terus merusak generasi bangsa ini.

"Dalam proses awalnya, pengguna pemula narkotika itu sesungguhnya korbanKarena masih dalam tahapan korban, maka jauh lebih bermanfaat (kalau) para korban itu diproteksi dengan cara memberikan hukuman rehabilitasi medis dan sosial," kata Patrialis Akbar, di Jakarta, Sabtu (14/5).

Kalau para korban narkotika ini divonis dengan hukuman penjara dan berkumpul dengan para pengedar di Lembaga Pemasyaratan (Lapas), maka Patrialis menilai hasilnya bukannya bertambah baik

BACA JUGA: Menkumham: Hukuman Rehab Medis Itu Perintah UU

"Dari semula korban, tapi dengan berkumpul dengan para pengedar, malah korban itu makin rusak, dan setelah ke luar penjara berprofesi sebagai pengguna sekaligus pengedar," ungkapnya.

Program rehab medis dan sosial ini, lanjut Menkumham, sesungguhnya bukanlah hal baru
Sejumlah negara tetangga sudah lama memberlakukannya dan memperlihatkan hasil yang cukup menggembirakan

BACA JUGA: Dinas dan Badan Daerah Terancam Dipangkas

"Dari semula korban, lalu setelah masuk program rehab medis dan sosial, para korban itu justru bisa berperan sebagai warga yang benar-benar memusuhi narkotik
Paling tidak di lingkungan tempat tinggalnya," tuturnya.

"Jadi, perlu kita selamatkan mereka dari pengaruh narkotika melalui program yang dibuat berdasarkan UU dan melibatkan lebih dari tiga instansi pemerintahan ini," tambah Patrialis.

"Saat ini, berbagai lembaga pemerintahan sedang membicarakannya dengan Badan Nasional Narkotika (BNN), karena pelaksanaan program rehab itu sangat mendesak untuk dilakukan secara nasional

BACA JUGA: ICW: Masih Banyak Rosa yang Lain di DPR

Dan itu perintah Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, PP Nomor 25 tahun 2011, dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2010," tukas mantan anggota Komisi III DPR itu(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Wisma Atlet, KPK Diminta Jeli


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler