JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) dituding bertindak diskriminatif terhadap organisasi guru yang ada selama iniSekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FGSI), Retno Listyarti, mengatakan bahwa diskriminasi terhadap organisasi guru itu terlihat dari sikap pemerintah yang selalu mengistimewakan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Menurutnya, hanya guru-guru PGRI saja yang ditempatkan di posisi strategis
BACA JUGA: Sentralisasi Guru Terganjal Kebijakan Otda
"Khususnya pada penempatan orang-orang PGRI dalam Badan Pembinaan profesi Guru yang merupakan badan pengganti Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PMPTK),” terangnya ketika audiensi dengan Komisi X DPR RI, Jakarta, Kamis (30/6).Retno juga menuturkan bukti lainnya, seperti APBD di beberapa daerah yang hanya mengalokasikan dana untuk PGRI dan bukan untuk organisasi guru yang lain
BACA JUGA: Hindarkan Politisasi, Biarkan Guru Bebas Berorganisasi
Ketua PGRI mendapat mobil dinas berplat merahLebih lanjut dikatakan, kenyataan tersebut sudah menyalahi ketentuan dalam UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
BACA JUGA: Pengurusnya Birokrat, PGRI Dinilai Salahi Aturan
Sebab, Pasal 39 ayat (3) UU Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru berhak mendapat perlindungan hukum dari tindak diskriminatif, kekerasan, intimidasi atau perlakuan tidak adil dari pihak birokrasi atau pihak lainnya.Selain itu, siskap diskriminatif pemerintah juga tidak sejalan dengan ketentuan pasal 7 ayat (2) tentang pemberdayaan profesi dosen melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggiHAM, nilai keagamaan,nilai cultural, kemajemukan bangsa dank ode etik profesi.
“Ini yang harus diluruskan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerahKami merasa ada diskriminasiKami menuntut pemerintah harus bersikap adil atas organisasi guru yang adaSelama ini hanya PGRI yang kuat,” ujar Retno(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Daftar Ulang di USU 9 Juli
Redaktur : Tim Redaksi