Sentralisasi Guru Terganjal Kebijakan Otda

Kamis, 30 Juni 2011 – 22:55 WIB

JAKARTA—Wacana yang digulirkan Kemdiknas untuk melakukan sentralisasi guru, dinilai akan sulit direalisasikanDi era kebijakan otonomi daerah, urusan pendidikan sudah didesentralisasi menjadi kewenangan daerah.

“Rencana sentralisasi guru ini agak sulit, kan ada UU Otda (UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemda, red)

BACA JUGA: Hindarkan Politisasi, Biarkan Guru Bebas Berorganisasi

Ini benar-benar harus dipikirkan mana yang diotonomikan dan mana yang tidak.  Misalnya, guru yang akan disentralisasi, yang mana  pengaturan mutasi dan Kepsek ditentukan oleh pusat
Tetapi saat ini kan masih otonomi,” ungkap Ketua Komisi X DPR RI, Mahyudin ketika ditemui usai menerima audiensi Federasi Serikat Guru Indonesia (FGSI) di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (30/6).

Mahyudin mengatakan, jika wacana sentralisasi guru berbenturan dengan kebijakan otonomi daerah, maka rencana ini juga harus dibicarakan bersama dengan mendagri

BACA JUGA: Pengurusnya Birokrat, PGRI Dinilai Salahi Aturan

Tujuannya, mumpung saat ini sedang ada pembahasan revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 itu, masalah kewenangan manajemen guru bisa disesuaikan dengan rencana sentralisasi kalangan pendidik itu.

“Ini harus dibahas bersama-sama dan jika terpaksa diterapkan, maka harus melakukan perubahan undang-undang otda
Namun jika memang belum bisa diubah, maka dari pihak Komisi X akan memberikan batasan-batasan di dalam pendidikan

BACA JUGA: Daftar Ulang di USU 9 Juli

Kita akan menentukan pos-pos mana saja yang bisa disentralisasikan," ujar Mahyudin.

Dia juga menolak jika ada politisasi guru, seperti misalnya menjadi anggota tim sukses pasangan calon di pemilukadaDikatakan, seorang guru tidak boleh larut dalam hiruk-pikuk politik, karena guru harus tenang melakukan transfer ilmu dan fokus untuk membimbing anak belajar(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fokus Kembangkan Tiga Prodi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler