PGRI Dukung Permendiknas

Berharap Tak Ada Korban Politik Lagi

Rabu, 03 November 2010 – 06:41 WIB

JAKARTA -- Ketua umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo mendukung penuh kebijakan Kemendiknas untuk mengeluarkan Permendiknas 28 tahun 2010Sulistyo berharap, pemda tidak lagi seenaknya memindahkan kepala sekolah tanpa didasari dengan kualifikasi tertentu.

Dia menngungkapkan, PGRI sempat menangani beberapa kasus yang terjadi saat Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) berlangsung

BACA JUGA: Kemendiknas Atur Mutasi Kasek

Diantaranya pencopotan status kases tanpa ada alasan tertentu
"Setelah kami turun investigasi, tidak lain pemindahan itu karena ada permainan politik selama Pilkada," ujarnya.

Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu menjelaskan, laporan yang ditangani PGRI diantaranya terjadi karena ketidakpuasan calon kepala daerah terhadap Kasek tersebut

BACA JUGA: Bahasa Inggris di RSBI Perlu Dibatasi

"Ada yang dijanjikan kenaikan pangkat jika memberikan suara pada satu calon tertentu, tapi Kasek menolak
Yang ini malah jadi korban," tuturnya.

Kasus lain, kata Sulistyo, calon pimpinan daerah terpaksa memindahkan kasek lama ke daerah terpencil dan diganti dengan kasek baru dari tim suksesnya selama pilkada

BACA JUGA: Kembangkan Bahasa Indonesia Secara Cerdas

"Kalau sudah begini, kasek tidak punya kekuatan untuk menolak," tandasnya.

Dengan adanya peraturan tersebut, Sulistyo berharap pemda taat merealisasikannyaAturan itu bukan saja untuk kepentingan daerah, tapi juga untuk mengembangkan ilmu dan keterampilan memimpin dari SDM guru yang disiapkan menjadi Kasek"Karena sudah jelas harus bersertifikasi dan berkemampuan lebih," lanjutnya.

Anggota DPD asal Jawa Tengah itu mengungkapkan, untuk dapat menjalankan peraturan tersebut dengan maksimalSulistyo meminta pemerintah pusat turut melakukan pengawasan hingga ketingkat kecamatan"Kalau aturan sudah ada, tanpa disertai pengawasan tentu tidak ada evaluasi untuk ke depannya," tuturnya.

Sulistyo mengatakan, hingga kini kasek korban mutasi tidak bisa berbuat apapunDan pelaku pemutasian juga tidak dihukum sesuai dengan sanksi yang berlaku"Kita lihat apakah setelah aturan itu berlaku, sanksi tegas akan diberlakukan juga pada setiap pelanggaran yang ada," tambahnya(nuq)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Australia Bantu Madrasah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler