“Kami meminta kepada pemerintah agar secepatnya mengeluarkan peraturan, setidaknya berupa Peraturan Pemerintah (PP) tentang upah minimal PTT
BACA JUGA: Keberatan Diperiksa, Max Moein Hanya Makan Siang di KPK
Tujuannya untuk kesejahteraan para PTT menjadi lebih baik dari upah minimal regional pendidikan,” kata Sulistiyo ketika ditemui di gedung Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Jakarta, Senin (22/11).Sulistiyo menyebut, isi dari PP tentang honor atau upah minimal PTT kependidikan tersebut mencakup aturan sistem rekrutmen, kompensasi gaji, pembinaan, kesejahteraan, pengembangan karir, perlindungan, jaminan hari tua, dan sebagainya, "Jadi bukan sekadar PP ‘in case’,” tukasnya.
Dijelaskan, apabila yayasan, badan penyelenggara pendidikan, sekolah, lembaga pendidikan tidak mampu, maka pemerintah hendaknya memberikan subsidi untuk mencukupi upah atau honor minimal tersebut.
“Tidak ada aturan penetapan upah minimal
BACA JUGA: PNS di Mabes TNI/Polri Dianggap Pelengkap
Masa tenaga kependidikan tidak punyaBACA JUGA: CPNS Resah, Ribuan Guru Diancam Mafia
Bukan maksud saya untuk membela, tetapi para PTT tersebut jika melawan pasti dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga pendidikannya,” tegasnya.Menurutnya, jika pemerintah menerbitkan suatu PP mengenai upah minimal PTT kependidikan, maka dapat dijadikan pegangan untuk yayasan dan lembaga pendidikanSehingga, PTT kependidikan memiliki suatu perlindungan hukum“Diharapkan ke depannya, para PTT tidak diperlakukan semena-mena lagi oleh yayasan, sekolah ataupun lembaga pendidikan tempat mereka bekerja,” terangnya.(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanpa KPK, Kejagung Yakin Tuntaskan Kasus Gayus
Redaktur : Tim Redaksi