PGRI: Guru PTT Harap PP Upah Minimum

Senin, 22 November 2010 – 22:02 WIB
JAKARTA — Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo mengatakan pihaknya memerlukan peraturan mengenai standar honor atau upah minimal pegawai tidak tetap (PTT)Aturan yang diharapkan itu ialah yang mengatur guru swasta, guru wiyata bakti, guru honorer, guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap.

“Kami meminta kepada pemerintah agar secepatnya mengeluarkan peraturan, setidaknya berupa Peraturan Pemerintah (PP) tentang upah minimal PTT

BACA JUGA: Keberatan Diperiksa, Max Moein Hanya Makan Siang di KPK

Tujuannya untuk kesejahteraan para PTT menjadi lebih baik dari upah minimal regional pendidikan,” kata Sulistiyo ketika ditemui di gedung Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Jakarta, Senin (22/11).

Sulistiyo menyebut, isi dari PP tentang honor atau upah minimal PTT kependidikan tersebut mencakup aturan sistem rekrutmen, kompensasi gaji, pembinaan, kesejahteraan, pengembangan karir, perlindungan, jaminan hari tua, dan sebagainya, "Jadi bukan sekadar PP ‘in case’,” tukasnya.

Dijelaskan, apabila yayasan, badan penyelenggara pendidikan, sekolah, lembaga pendidikan tidak mampu, maka pemerintah hendaknya memberikan subsidi untuk mencukupi upah atau honor minimal tersebut.

“Tidak ada aturan penetapan upah minimal
Ini sangat keterlaluan, buruh aja ada aturannya

BACA JUGA: PNS di Mabes TNI/Polri Dianggap Pelengkap

Masa tenaga kependidikan tidak punya
Mereka itu kerjanya juga sama dengan pegawai tetap, dari Senin sampai Sabtu

BACA JUGA: CPNS Resah, Ribuan Guru Diancam Mafia

Bukan maksud saya untuk membela, tetapi para PTT tersebut jika melawan pasti dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga pendidikannya,” tegasnya.

Menurutnya, jika pemerintah menerbitkan suatu PP mengenai upah minimal PTT kependidikan, maka dapat dijadikan pegangan untuk yayasan dan lembaga pendidikanSehingga, PTT kependidikan memiliki suatu perlindungan hukum“Diharapkan ke depannya, para PTT tidak diperlakukan semena-mena lagi oleh yayasan, sekolah ataupun lembaga pendidikan tempat mereka bekerja,” terangnya.(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanpa KPK, Kejagung Yakin Tuntaskan Kasus Gayus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler