jpnn.com - JAKARTA - Mendikbud Mohammad Nuh telah mengeluarkan surat edaran kepada bupati dan walikota. Isinya meminta pencairan tunjangan profesi guru (TPG) PNS daerah triwulan I 2014 dicairkan paling lambat 30 April. Kalangan guru pesimis permintaan Mendikbud itu akan diamini kepala daerah.
Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo mengatakan, sudah mendapat informasi bahwa saat ini uang TPG PNs daerah yang masih ngendon sekitar Rp 2,3 triliun. "Menurut saya, bisa jadi aslinya yang masih ngendon lebih dari itu. Hanya ada upaya menutupinya," ujar Sulistyo kemarin.
BACA JUGA: 11.533 Siswa Tak Terima BOS
Dia mencontohkan hampir di seluruh Jawa Tengah, guru PNS daerah belum menerima TPG. Baik itu untuk pembayaran TPG triwulan I 2014 atau TPG yang terhutang periode 2010-2013 lalu.
Ia menuturkan ancaman Mendikbud yang akan menbawa kasus tunggakan TPB itu ke KPK belum tentu efektif. Pasalnya alasan bupati atau walikot belum mencairkan TapG itu banyak sekali. Justru bupati dan walikota menahan pencairan TPG itu karena takut disidik KPK karena dianggap memperkaya orang lain.
BACA JUGA: Di Palembang, 56 Siswa Berebut Beasiswa Dahlan Iskan
Sulistyo mengatakan salah satu alasan pemda belum mencairkqn TPG karena Kemendikbud belum menuntaskan surat keputusan (SK) pencairan TPG bagi masing-masing guru. "Sebenarnya akar masalahnya ada di Kemendikbud. Maka jangan melulu menyalahkan bupati atau walikota," kata dia.
Menurut Sulityo, bupati atau walikota umumnya baru mencairkan TPG jika seluruh SK sudah terbit. Sebab jika dicairkan tidak menyeluruh, khawatir timbul gejolak pada guru yang belum mengantingi SK pencairan TPG. Setiap kepala daerah tentu berusaha menghindari protes dari para guru yang jumlahnya mencapai satu juta lebih.
BACA JUGA: Rp 2,3 Triliun Tunjangan Guru Ngendon di Pemda
Untuk itu Sulistyo berharap Kemendikbud fokus menuntaskan penerbitan SK pencairan TPG tadi. Jika seluruh SK itu sudah terbit, kemudian ada derah yang masih bandel, Kemendikbud wajar marah. Meskipun agak ragu, Sulistyo berharap TPG PNS daerah bisa cair sesuai edaran menteri yakni paling lama 30 April nanti.
Sebelumnya Kemendikbud enggan dikambinghitamkan akibat masih tersendatnya pencairan TPG. Mereka lantas menyebutkan bahwa saat ini ada uang TPB sebesar Rp 2,6 triliun yang masih ditahan di pemkab atau pemkot. Kemendikbud menyebut penahanan pencairan itu karena SK pencairan belum terbit.
Sejatinya pemda tidak bisa mendapat keuntungan dari penahanan anggaran TPG itu. Sebab beberapa waktu lalu, Kemendikbud menyatakan bahwa uang untuk TPG itu sudah di-lock sehingga tida bisa dipakai untuk kegiatan apapun. Sedangkan terkait tudingan ada bunga simpanan atas dana TPG tadi, Kemndikbud juga sempat mengatakan semua bunga ditarik ke kas negara. (wan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DKI Jakarta Menunggak Tunjangan Guru Rp 163 Miliar
Redaktur : Tim Redaksi