PHK Sejuta PNS Menyalahi UU

Jumat, 03 Juni 2016 – 15:38 WIB
ILUSTRASI. FOTO: Malut Post/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Fandi Utomo mengatakan rencana pemerintah memecat sejuta pegawai negeri sipil (PNS) yang akan dieksekusi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), menyalahi undang-undang (UU).

Politikus Partai Demokrat itu menyebutkan, dengan jumlah mencapai satu juta PNS, maka itu sudah termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

BACA JUGA: Bareskrim Bidik Mafia Pangan Jelang Ramadan dan Lebaran

“PHK massal itu menyalahi UU. Kalau tidak diatur dalam UU apakah bisa dilakukan,” kata Fandi saat dihubungi, Jumat (3/6).

Fandi menyebutkan pemangkasan PNS dalam jumlah banyak tidak diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tidak dikenal dalam birokrasi. Karena itu, ia mempertanyakan bagaimana Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi bisa mengalokasikan anggarannya.

BACA JUGA: Mangara, Mantan Sopir Taksi yang Menjadi Loyalis Megawati Sejati

“Pemberhentian ASN memang diatur dalam UU, tapi kalau untuk pensiun dini atau dipercepat masa pensiunnya. Bagaimana pasangon dianggarkan kalau tidak diatur,” ujar Fandi mempertanyakan.

Karena itu, pihaknya akan mempertanyakan rencana ini dalam pembahasan APBN Perubahan 2016 dengan Menpan-RB. Apalagi, rencana ini belum pernah disinggung saat rapat-rapat di Komisi II DPR.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Polda Lampung Dapat Penghargaan dari Google? Tapi Kok....

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Yuddy Sebut Polisi Tanjung Pinang Angker


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler