PHRI Sambat, Angka Pertumbuhan Diramal Berat, Duh PPKM

Sabtu, 18 Desember 2021 – 06:45 WIB
PHRI memprediksi larangan perayaan pada libur Nataru bakal menghambat angka pertumbuhan pelaku usaha sektor pariwisata. Ilustrasi hotel: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) memprediksi larangan perayaan pada momen libur Nataru bakal menghambat angka pertumbuhan pelaku usaha, terutama di sektor pariwisata.

"Kami di sektor pariwisata terus terang menjadi sangat berat, karena libur Nataru merupakan potensi untuk peningkatan kunjungan," Demikian disampaikan Sekjen PHRI Maulana Yusran kepada JPNN.com, Jumat (17/12/2021).

BACA JUGA: Merespons Penerapan PPKM Level 3 Jelang Nataru, PHRI DIY Bereaksi Begini

Maulana mengatakan kebijakan pemerintah tersebut sudah merenggut potensi pendapatan para pelaku usaha di sektor akomodasi.

"Sudah pasti menghambat pertumbuhan hotel, karena pariwisata itu urat nadinya adalah pergerakan orang, begitu kebijakan pergerakan itu dihambat otomatis langsung terdampak," ungkap Maulana.

BACA JUGA: PHRI Jabar Sebut Banyak Pesanan Kamar Hotel Dibatalkan 

Pasalnya, keberlangsungan usaha di sektor akomodasi dan pariwisata sangat bergantung pada tingkat mobilitas masyarakat.

"Jadi kalau dihambat pasti tidak akan berpotensi untuk tumbuh, kita tahu sektor pariwisata itu tumbuhnya di momentum tertentu tidak di setiap hari," tegas dia.

BACA JUGA: Okupansi Hotel di Bali Drop Tinggal 5 Persen, PHRI Pasrah, Tolong Pak Menteri!

Menurut Maulana, jika melakukan kebijakan membatasi terus setiap ada potensi pergerakan, sektor pariwisata tidak memiliki ruang untuk tumbuh.

Sektor pariwisata tidak hanya pelaku usaha, tetapi, ada tenaga kerja dan keluarga tenaga kerja.

Dia menilai pemerintah harus memiliki pertimbangan tidak bisa hanya membuat satu regulasi tanpa memperkirakan dampak secara luas.

Maulana berharap pemerintah fokus dalam menghadapi pandemi Covid-19, tidak hanya masalah pembatasan saja, juga perhatikan sektor yang akan terdampak.

Maulana juga mengingatkan untuk tetap menjalankan usaha ekonomi dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, vaksin, dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Harus diingat, pariwisata adalah bagian dari menumbuhkan ekonomi di daerah. Bahkan 80 persen masyarakat di daerah menggantungkan hidupnya pada umkm pariwisata," tegas Maulana.

Pemerintah memberlakukan PPKM dan larangan membuat perayaan pada momen libur Nataru.

Larangan perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) guna mencegah penyebaran virus Covid-19.

Hal itu tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Dalam instruksi tersebut, masyarakat juga dilarang menggelar pawai, arak-arakan, dan acara baik di tempat terbuka ataupun tertutup.(mcr28/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Wenti Ayu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler