Masalah DPT Pileg Terulang Pada DPS Pilpres

Sabtu, 16 Mei 2009 – 18:25 WIB
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan adanya persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu legislatif yang terulang pada pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara (DPS) PilpresAnggota Bawaslu Wahidah Syuaib mengungkapkan, DPS yang seharusnya sudah di pasang di tingkat kelurahan pada 11 Mei, ternyata banyak yang belum terpasang

BACA JUGA: KPU Beri Peluang Capres Ganti Pasangan

Selain itu, masih ada pula pemilih yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Ada yang memasang DPS pada 13 Mei,” ujar Wahidah yang ditemui di sela-sela pendaftaran pasangan capres-cawapres di KPU, Sabtu (16/5)
Menurut Wahidah, waktu untuk pengumuman dan perbaikan DPS Pilpres sudah sangat sempit karena akan ditutup pada 17 Mei.
 
Mengacu pada jadwal dan tahapan Pilpres yang disusun KPU, 11 hingga 17 Mei adalah masa pengumuman sekaligus perbaikan DPS hasil tanggapan masyarakat oleh PPS

BACA JUGA: KPU Keluarkan SK Penetapan Perolehan Kursi

Selanjutnya, pada 18 hingga 24 Mei akan dilakukan penetapan DPT Pilpres dan Rekapitulasi oleh KPU kabupaten/kota
Sedangkan penetapan DPT Pilpres secara nasional mulai 28 hingga 31 Mei.

Selain keterlambatan pengumuman dan perbaikan DPS, Bawaslu juga memperoleh temuan tentang adanya 91.736 di dua provinsi yaitu Jawa Timur dan Bangka Belitung yang belum memiliki NIK

BACA JUGA: KPU Minta Data Pembanding

Menurutnya, hal itu menunjukkan masih lemahnya pendataan penduduk oleh Depdagri.

Wahidah mengaku telah menyampaikan temuan Bawaslu itu ke KPU“Sudah saya laporkan ke Bu Sri Nuryanti (anggota KPU),” ujar Wahidah.

Menanggapi temuan Bawaslu itu, Sri Nuryanti mengatakan bahwa KPU akan segera menindaklanjuti temuan Bawaslu ituMenurutnya, KPU sudah melakukan berbagai upaya termasuk meminta dukungan pemerintah daerah agar DPS Pilpres bisa terpasang hingga tingkat RT/RWTujuannya, agar penetapan DPT Pilpres juga bisa dilakukan sesuai jadwal yakni pada 31 Mei mendatang.

“Bahkan di DPS Pilpres ini, ketua RT/RW harus memberikan tanda tangan di DPS, sehingga mereka tahu apakah semua warganya sudah terdaftar atau belum,” kata Nuryanti seraya menambahkan, pemilih juga diberi formulir sebagai bukti telah terdaftar di DPS. (ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 4 Anggota KPU Terancam Pecat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler