Pidanakan Oknum Polisi yang Merintangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J

Minggu, 07 Agustus 2022 – 22:17 WIB
Polisi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022). Foto : Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyatakan oknum polisi yang diduga terlibat merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir harus dipidanakan.

Hal itu ditegaskan Poengky setelah tim khusus (timsus) yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengisolasi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas dugaan pelanggaran etik.

BACA JUGA: Diancam Akan Dihabisi, ART Bakal Bertanya Langsung kepada Kapolri

"Siapa saja yang diduga menghalangi penyidikan perlu segera dimutasi, diperiksa kode etik, dan jika diduga ada tindak pidana yang dilakukan maka perlu segera diproses pidana," kata Poengky kepada wartawan, Minggu (7/8).

Namun, alumnus Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu meminta publik bersabar menunggu penuntasan kasus tewasnya Brigadir J secara etik atau pidana.

BACA JUGA: Kuasa Hukum: Bharada E Bukan Pelaku Utama

"Mohon sabar. Tim khusus sedang melaksanakan tugasnya," ujar Poengky.

Dia memastikan Kompolnas akan terus mengawasi penyidikan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J baik secara etik maupun pidana.

BACA JUGA: Putri Candrawathi Datang ke Mako Brimob, Bicara Cinta Tulus kepada Irjen Ferdy Sambo

"Kompolnas memastikan penyidik akan melaksanakan tugasnya secara profesional dan mandiri dengan dukungan scientific crime investigation," tuturnya.

Irjen Ferdy Sambo sebelumnya dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada Sabtu (6/8), karena diduga melanggar prosedur penanganan di tempat kejadian perkara )TKP) tewasnya Brigadir J.

Dugaan pelanggaran oleh Irjen Sambo ditemukan oleh tim gabungan pengawasan pemeriksaan khusus (wasriksus).

"Irjen FS (Ferdy Sambo, red) yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana Brigadir J," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Sabtu.

Jenderal bintang dua itu mengatakan Inspektorat Khusus (Itsus) juga memeriksa sepuluh saksi perihal pelanggaran kode etik yang menyeret Irjen Ferdy Sambo.

Itsus menemukan adanya ketidakprofesionalan sehingga Ferdy Sambo dianggap melanggar dalam penanganan TKP, rumah dinas mantan kadiv Propam Polri itu.

BACA JUGA: Mahfud MD Dapat Info soal Irjen Ferdy Sambo, Singgung Istilah Cawe-Cawe

"Itsus menetapkan bahwa Irjen FS (Ferdy Sambo) diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," kata Dedi. (ast/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler