jpnn.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum Basuki T Purnama menyatakan bahwa dakwaan penodaan agama terhadap Gubernur DKI yang beken disapa dengan panggilan Ahok itu tidak benar.
Anggota tim penasihat hukum Ahok, I Wayan Sudirta mengatakan, kliennya tak pernah secara sengaja berniat atau punya maksud menodai agama dengan menista Alquran. “Yang didakwakan selama ini tidak benar," kata Sudirta di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (4/4).
BACA JUGA: Tim Pembela Ahok Siapkan Video Pidato Gus Dur
Hari ini Ahok kembali menjalani persidangan. Agendanya adalah pemeriksaan barang bukti dan terdakwa.
Meski demikian Sudirta enggan mendahului putusan majelis hakim. Mantan senator dari Bali itu menegaskan, pemeriksaan terdakwa akan mengungkap yang sebenarnya terjadi saat Ahok berpidato di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
BACA JUGA: Jaksa Siap Putar Video Ahok di Kepulauan Seribu
Sudirta menbahkan, kedatangan Ahok di Kepulauan Seribu justru untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat di sana. "Tapi karena menyangkut rumah ibadah maka pihak-pihak lain yang mengambil atau menggoreng masalah itu jadi seperti ini," kata dia.
Karenanya Sudirta menegaskan, masyarakat harus mengetahui pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang menyinggung Surah Almaidah 51 tidak bukan untuk menodai agama. "Tapi, dalam rangka memberikan pencerahan terhadap program-programnya supaya diterima masyarakat Kepulauan Seribu," jelasnya.
BACA JUGA: Jaksa dan Hakim Periksa Ahok
Menurut dia, ada pasal 189 KUHAP terkait keterangan terdakwa yang bisa menjadi salah satu alat bukti. "Jadi, tiba saatnya Pak Basuki membantah tuduhan yang diberikan kepadanya. Akan menarik kalau dia mengatakan apa yang dia lakukan, yang dia lakukan sangat jauh dari penodaan agama," kata dia.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok: Penasihat Hukum Berlagak Jadi Jaksa
Redaktur & Reporter : Boy