Pidato di Sidang Paripurna yang Dihadiri Jokowi, Puan Ungkit Kerja DPR

Rabu, 16 Agustus 2023 – 15:27 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkit tentang capaian parlemen bersama pemerintah yang sudah mengesahkan 64 Undang-Undang (UU) dari 2019 hingga 2023.

Dia mengatakan itu ketika berpidato dalam Sidang Paripurna DPR RI dengan agenda Pidato Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI Tahun 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8).

BACA JUGA: Anggota DPR Desak Pemerintah Larang Ekspor NPI dan Feronikel, Ini Alasannya

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin menjadi tokoh yang hadir dalam Sidang Paripurna DPR RI itu.

"Sejumlah Undang Undang yang telah selesai dibahas DPR RI bersama Pemerintah, yaitu sejumlah 64 Undang-undang melalui Alat Kelengkapan DPR RI,” kata Puan dalam pidatonya, Rabu.

BACA JUGA: Jadi Bacaleg DPR RI dari Partai Perindo, Aldi Taher Minta Doa Restu

Cucu Proklamator RI Soekarno atau Bung Karno itu mengatakan DPR ke depan akan menuntaskan setiap pembahasan RUU dengan memperhatikan landasan konstitusional, aspek sosiologis, ekonomi, politik, dan aspirasi rakyat.

"Salah satu agenda pembentukan Undang Undang ke depan yang sangat strategis adalah Undang-undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Periode Tahun 2025-2045,” Puan.

BACA JUGA: DPRD Klungkung Mengesahkan Perda Permukiman Kumuh dan Pemberantasan Narkotika

Mantan Menko PMK itu dalam pidatonya kemudian turut mengungkit tentang kualitas demokrasi di Indonesia ditentukan seluruh anak bangsa.

"Bagaimana semua melakukan kerja bersama dalam membangun kemajuan peradaban demokrasi di Indonesia dan menjadi komitmen DPR RI untuk meningkatkan kinerja konstitusionalnya dalam kedaulatan rakyat,” kata Puan.

Dia juga dalam pidato juga mengingatkan tentang Indonesia yang berstatus negara hukum, sehingga dalam pembentukan atau pembatalan UU sudah diatur dalam konstitusi.

"Marilah bangun peradaban politik hukum nasional dengan kesadaran dan komitmen yang menempatkan Indonesia sebagai negara hukum, sehingga tidak membenarkan kebiasaan main hakim sendiri,” ucap Puan. (ast/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata Ini Anggota DPR RI yang Ditahan Kejagung, Kasusnya soal Tambang


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler