jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota Komisi I DPR RI Ismail Thomas sebagai tersangka kasus penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawa Jaya.
Seusai menjalni pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, politikus PDI Perjuangan itu langsung ditahan untuk 20 hari ke depan sampai 23 September 2023.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Emas, Kejagung Periksa eks Dirut Antam Arie Prabowo Ariotedjo
"Tim penyidik Jampidsus telah melaksanakan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka inisial IT Anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat periode 2006-2016," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (15/8).
Ismail Thomas ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Pria kelahiran Kutai Barat, 31 Januari 1955 itu diduga terlibat perkara tindak pidana korupsi dalam penerbitan dokumen PT Sendawa Jaya.
BACA JUGA: MA Meringankan Hukuman Ferdy Sambo Cs, Kejagung Merespons Begini
Ketut menjelaskan penyidik menduga Ismail melakukan pemalsuan dokumen terkait izin tambang yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan.
Pemalsuan surat itu terkait dengan perkara yang menyeret PT. Sendawa Jaya. "Palsukan dokumen untuk tahap persidangan," ucap Ketut.
BACA JUGA: Kejagung Periksa Ulang Eks Mendag M Lutfi pada Lusa
Ismail Thomas disangka melanggar Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP. (Tan/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dukung Kejagung Usut Tuntas Korupsi Tambang Nikel Ilegal di Sultra, Sahroni: Ini Kasus Besar!
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga