Pihak Bharada Richard Tidak Mengajukan Eksepsi, Ini Sebabnya

Selasa, 18 Oktober 2022 – 11:50 WIB
Terdakwa Bharada Richard Eliezer saat tiba di dalam gedung Pengadilan Negeri Jaksel, Selasa (18/10). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum terdakwa Bharada Richard Eliezer memilih tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kuasa hukum Bharada Richard, Ronny Talapessy mengaku tidak mengajukan eksepsi lantaran dakwaan JPU yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/10) itu dinilai sudah cermat.

BACA JUGA: OC Kaligis: Febri Diansyah Kuasa Hukum Ferdy Sambo Menggiring Opini Masyarakat

"Mohon izin Yang Mulia tekait dakwaan JPU hanya beberapa catatan dari kami PH, dakwaan sudah cermat dan tepat. Kami pikir bahwa kami akan sampaikan di pembuktian," kata Ronny Talapessy di ruang sidang.

Oleh sebab itu, pihak Bharada Richard urung mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU tersebut.

BACA JUGA: Di Depan Yang Mulia, Bripka Ricky Rizal Berdoa Untuk Keluarga Brigadir Yosua

"Kami putuskan tidak mengajukan eksepsi," ujarnya.

Selain itu, Ronny Talapessy meminta Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dihadirkan dalam persidangan dengan tempo waktu tiga hari ke depan.

BACA JUGA: Detik-detik Brigadir Yosua Memakaikan Pakaian Putri Candrawathi

"Kami mohon Yang Mulia melalui JPU menghadirkan saksi FS, PC, RR, dan KM sesuai asas peradilan cepat untuk waktunya tiga hari ke depan," ucap Ronny.

Majelis hakim pun menjawab dengan menskors sidang pada Selasa (25/10) dengan menghadirkan 12 saksi.

"Sidang kami tunda Selasa akan datang. Selasa, 25 Oktober dengan agenda 12 saksi yang saya sebutkan," ujar majelis hakim. (cr3/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler