MANOKWARI - Untuk yang ketiga kalinya, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat terpaksa menunda pelaksanaan Pemilihan Umum Gubernur-Wakil Gubernur (Pilgub) Papua Barat yang sedianya digelar 27 Juni mendatangKetua KPU Papua Barat Thimotius Sraun beralasan, pihaknya harus kembali menunda Pilgub karena sampai saat ini, Majelis Rakyat Papua (MRP) belum memberikan pertimbangan mengenai syarat gubernur-wakil gubernur yang harus orang asli Papua
BACA JUGA: Panja Andi Nurpati Jadi Pintu Pengusutan Surat Palsu
Pada jadwal yang dikeluarkan pertama,pemunguatan suara Pilgub direncanakan digelar 27 April,berubah menjadi 28 Mei dan ketiga kalinya dijadwalkan digelar 27 Juni mendatang
BACA JUGA: Inilah Nama-Nama yang Disebut sebagai Capres Demokrat
‘’Pemberian pertimbangan mengenai syarat orang asli Papua oleh MRP belum dilakukan,sehingga berimplikasi pada molornya jadwal,’’ujar Thimotius Sraun.Divisi Hukum dan Humas KPU Papua Barat, Filep Wamafma menjelaskan ada dua alasan sebagai dasar sehingga Pilgub ditunda
BACA JUGA: SBY Tidak Menyiapkan, Bukan Menghalangi
Kedua, sampau kemarin dimana sehari sebelum tahapan dimulainya kampanye (10 Juni), MRP belum memberi pertimbangan dan persetujuan tentang syarat orang asli Papua.Molornya Pilgub ini juga berdampak para pemilihan bupati-wakil bupati (Pilbup) di Kabupaten Maybrat dan Tambrauw‘’Dengan bergesernya tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur,maka dengan sendirinya pemilihan bupati dan wakil bupati di Maybrat dan Tambrauw juga ikut bergeserNanti akan bicarakan teknisnya dengan KPU kedua kabupaten,’’ tandas Filep.
Walau sudah memutuskan untuk menunda Pilgub,namun KPU belum bisa memastikan kapan tahapan dilanjutkan kembali termasuk hari pemungutan suaraFilep mengatakan,untuk kelanjutan tahapan,masih menunggu pelantikan pimpinan definitif MRP Papua Barat‘’Ada kepastian jadwal atau tahapan bila pimpinan MRP Papua Barat dilantik oleh Mendagri,’’ tukas FilepIa mengatakan,penundaan Pilgub tak berlangsung lamaPemungutan suara dilaksanakan sebelum masa jabatan gubernur-wakil gubernur periode 206-2011 yang berakhir pada 24 Juli mendatang.
Dikatakan pula Filep, KPU telah menyurati 4 pasangan bakal calon gubernur- wagub (balongub-wagub) terkait dengan penundaan Pilgub iniDan menurutnya, keempat balongub-wagub dapat memahami kondisi yang terjadi.
Ditanya mengenai polemik dengan DPR Papua Barat terkait dengan hasil verifikasi, Filep mengatakan, dalam revisi tahapan nanti KPU tidak akan memasukkan lagi DPR Papua BaratIa beralasan penyelenggaraan Pemilukada sepenuhnya menjadi kewenangan KPU berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2007 dan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus khusus mengenai syarat orang asli Papua.
Dengan begitu lanjut Filep, yang akan menyerahkan dokumen berkas 4 balongub-wagub untuk mendapat pertimbangan mengenai syarat orang asli Papua ke MRP adalah KPU,bukannya DPR Papua Barat. ‘’Sekali lagi,KPU tidak ambil alih tugas lembaga lainTapi sudah menjadi amanat undang-undangLagi pula kesempatan 24 Maret lalu telah dilanggar oleh DPR PB,sehingga dalam perubahan jadwal nanti,KPU tidak lagi memasukkan peran DPR PBPosisi DPRD dalam memverifikasi bekas bakal calon tidak ada lagi,’’ tukasnya.
Filep menambahkan, pihaknya telah menjalin koordinasi dengan MRPDan dokumen 4 pasangan balongub-wagub akan diserahkan ke MRP Papua Barat yang saat ini sedang diperjuangkan pembentukannya terlepas dari MRP induk di Jayapura(lm/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oneng Daftar Cawagub Independen di Banten
Redaktur : Tim Redaksi